Pertamina Larang Jual BBM Tertentu Tahun 2023, Begini Ketentuannya!

Pertamina Larang Jual BBM Tertentu Tahun 2023, Begini Ketentuannya!
Image Source by gridoto.com

Pertamina Larang Jual BBM Tertentu Tahun 2023, Begini Ketentuannya!

Dengan diputuskannya Kepmen ESDM, Pemerintah melarang bahan bakar minyak jenis bensin berjenis premium untuk dijual ke masyarakat

Baru-baru ini, Pemerintah dikabarkan baru saja merilis aturan baru mengenai larangan terhadap penjualan BBM tertentu.

Pengaturan sebagaimana dimaksud termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (“Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022”).

Dalam poin a konsiderans beleid tersebut, disebutkan bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

RON 88 sebagaimana dimaksud merupakan salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Masyarakat mengenal jenis BBM RON 88 ini  dengan nama “BBM premium”.

Dilansir dari cnnindonesia.com (31/01/2022), adapun alasan dari penghapusan ini adalah karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak dan juga kotor. Dengan demikian, BBM yang dijual mulai tahun 2023 hanya dengan oktan 90 ke atas.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium dalam beleid tersebut. Namun demikian, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun 2022 dan tidak ada lagi mulai 2023.

“Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022”, bunyi konsiderans poin b Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, melansir idxchanel.com (31/12/2022), PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa perseroan sudah tak lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium/beroktan rendah/RON 88 yang mana kebijakan itu sudah berlangsung sejak Maret 2022.

Adapun bahan bakar yang diedarkan oleh Pertamina adalah BBM dengan oktan RON 90 atau sebagaimana dikenal masyarakat dengan nama “Pertalite”. 

“BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90,” ujar Patra Niaga Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina.

 

RAR

Dipromosikan