Mengenal Pengaturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dalam UU PPSK!

Mengenal Pengaturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dalam UU PPSK!
image source: freepik

Mengenal Pengaturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dalam UU PPSK!

“Dalam UU PPSK, pengaturan terkait konglomerasi keuangan meliputi kewajiban pengendali konglomerasi keuangan, kewenangan OJK dalam hal penetapan konglomerasi keuangan hingga sanksi administratif terkait konglomerasi keuangan

Dikutip dari bisnis.com (10/10/2022), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa masuknya substansi “konglomerasi keuangan” ke dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan akan mengoptimalkan pengawasan.

Imansyah selaku Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital mengatakan bahwa industri keuangan tengah tumbuh pesat dengan berbagai model bisnis. Salah satu model bisnis sebagaimana dimaksud adalah konglomerasi. Sebut saja, Imansyah mencontohkah PT Allo Bank Indonesia Tbk. yang menjadi bagian dari CT Corp. merupakan salah satu contoh konglomerasi keuangan di Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari artikel karya Trioksa Siahaan yang berjudul “Prospek Bank-Bank Milik Konglomerasi (Risiko, Mitigasi dan Implementasi GCG)” yang dimuat dalam Lppi.or.id, contoh lain dari konglomerasi keuangan dapat dijumpai dari dua bank besar di Indonesia.

Sebagai contoh, Bank Mandiri sebagai bank dengan aset terbesar memiliki perusahaan anak seperti perusahaan bank yakni Bank Mandiri Taspen, perusahaan pembiayaan seperti Mandiri Tunas Finance, perusahaan asuransi seperti Mandiri Inhealth dan AXA Mandiri, dan perusahaan efek berupa Mandiri Sekuritas dan Mandiri Investasi. Selain itu, contoh lain juga dapat dijumpai di Bank BCA sebagai bank milik swasta terbesar memiliki perusahaan anak berupa BCA Finance, BCA Insurance, BCA Life dan BCA Sekuritas.

Merespon keberadaan konglomerasi keuangan itu, OJK pun telah berinisiatif membuat Peraturan OJK (POJK) khusus. Kendati demikian, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah, konglomerasi keuangan kemudian dimasukan ke dalam UU PPSK. 

“Dengan masuknya (konglomerasi keuangan) ke dalam UU PPSK, pengawasan semakin diwadahi dengan UU, basisnya lebih kuat,” ujar Imansyah sebagaimana dilansir dari bisnis.com (10/10/2022).

Lantas, bagaimana pengaturan terkait konglomerasi keuangan dalam UU PPSK?

Definisi Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Merujuk pada Pasal 1 Angka 11 UU PPSK, konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Selanjutnya, Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat (PIKK) adalah badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas konglomerasi keuangan.

Perluasan Pengaturan dan Pengawasan OJK

Merujuk pada Pasal 8 Angka 4 UU PPSK yang menambah ketentuan Pasal 6 pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”), terdapat penambahan tugas OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan yang salah satunya adalah terhadap sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Kewenangan OJK Terkait Penetapan Konglomerasi keuangan 

Pasal 205 Ayat (1), (2) dan (3) UU PPSK mengatur bahwa OJK menetapkan:

  • LJK yang signifikan dan berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai konglomerasi keuangan.
  • LJK sebagai satu konglomerasi keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
  • Dalam hal perusahaan induk dari suatu konglomerasi bukan perusahaan di bidang jasa keuangan tetapi memiliki anak perusahaan yang merupakan LJK, OJK menetapkan LJK yang signifikan berada dalam satu grup atau kelompok dimaksud sebagai “konglomerasi keuangan”.

Kewajiban Pengendali Konglomerasi keuangan

Merujuk pada Pasal 206 Ayat (1) UU PPSK, setiap orang yang mengendalikan konglomerasi keuangan wajib membentuk PIKK.

Selain itu, pihak yang mengendalikan konglomerasi keuangan dapat menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana bunyi Pasal 206 Ayat (3) UU PPSK.

PIKK dalam hal ini bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas konglomerasi keuangan, sebagaimana bunyi Pasal 206 Ayat (4).

Kegiatan Usaha Perusahaan Induk Konglomerasi keuangan

Pasal 207 UU PPSK mengatakan bahwa kegiatan usaha PIKK meliputi LJK maupun kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

Kewajiban PIKK Untuk Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian 

Mengacu pada Pasal 208 Ayat (1) UU PPSK, dalam melaksanakan kegiatan usaha, PIKK wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kewajiban Direksi dan Komisaris PIKK 

Pasal 209 Ayat (1) UU PPSK mengatur bahwa direksi dan dewan komisaris PIKK wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh OJK.

Bentuk Pengawasan OJK terhadap Konglomerasi Keuangan

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Pasal 210 Ayat (1) UU PPSK mengatakan bahwa OJK berwenang untuk meminta data dan informasi termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terelasi dalam konglomerasi keuangan dan/atau pihak lain yang terkait dengan konglomerasi keuangan.

Dalam hal ini, pihak terelasi dan/atau pihak lain wajib memenuhi permintaan data dan informasi serta hal lain yang diperlukan OJK, sebagaimana bunyi Pasal 210 Ayat (2) UU PPSK.

Sanksi Administratif Terkait Konglomerasi Keuangan

Terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Ayat (1), Pasal 208 Ayat (1), Pasal 209 Ayat (1), dan Pasal 210 Ayat (2) UU PPSK, pihak tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Perintah penggantian manajemen;
  3. Penilaian kembali kemampuan dan kepatutan;
  4. Pembatasan kegiatan usaha Konglomerasi Keuangan;
  5. Mengurangi kepemilikan saham pada LJK yang dikendalikan;
  6. Denda administratif; dan/atau
  7. Pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.

 

RAR

Dipromosikan