Berkaca dari Kecelakaan Yeti Airlines, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai Terhadap Keluarga Korban

Image Source: Wikipedia.com

Berkaca dari Kecelakaan Yeti Airlines, Bagaimana Pertanggungjawaban Maskapai Terhadap Keluarga Korban?

“Jika terjadi kecelakaan pesawat yang menyebabkan korban jiwa seperti yang terjadi pada Yeti Airlines, maka menurut hukum Indonesia, ahli waris berhak atas ganti kerugian sebesar Rp1,25 Miliar.”

Melansir laman cnnindonesia.com (16/01/2023), maskapai Yeti Airlines yang berisikan 68 orang penumpang dikabarkan jatuh di Nepal pada Minggu (15/01/2023). 

Dalam peristiwa tersebut, setidaknya 68 orang tewas yang mana dari angka tersebut 15 orang merupakan warga negara asing. 

Pesawat Yeti Airlines berjenis ATR 72 ini diketahui sebelumnya terbang dari kota Kathmandu menuju kota Pokhara. Kendati demikian, di tengah perjalanan, pesawat ini menabrak tebing jurang yang terletak di antara bandara lokal Pokhara dan bandara internasional baru Pokhara, sesaat sebelum pukul 11.00 waktu setempat.

Dari total 68 penumpang, 37 orang diantaranya merupakan laki-laki, 25 perempuan, tiga anak-anak, dan tiga bayi.

Lima belas penumpang merupakan warga negara asing dengan rincian lima warga India, empat warga Rusia, dua warga Korea, dan masing-masing satu warga Australia, Argentina, Prancis, dan Irlandia.

Sebagaimana dikutip dari time.com (17/01/2023), Profesor Ron Bartsch selaku pakar aviasi mengatakan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena adanya stall pada pesawat dan pilot error. Dalam hal ini, stall adalah kondisi ketika pesawat kehilangan daya angkat di udara.

Profesor Bartsch berkata bahwa pesawat modern tidak akan begitu saja jatuh dari langit. Dengan demikian, menurutnya faktor manusia akan diperiksa oleh investigator untuk melihat apakah sudah ada pelatihan yang layak.

“Saya menduga pesawatnya masuk ke aerodynamic stall,” ujarnya Professor Bartsch sebagaimana dikutip dari liputan6.com (17/01/2023).

Jika kecelakaan pesawat yang menelan korban seperti Yeti Airlines di Nepal terjadi di Indonesia, lantas, bagaimana pertanggungjawaban hukum maskapai terhadap keluarga korban yang ditinggalkan? 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tanggung jawab maskapai jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa sejatinya diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub No. 77/2011”) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU No. 1/2009”).

Definisi Kecelakaan Pesawat

Pada Pasal 1 Angka 12 Permenhub No. 77/2011 kecelakaan pesawat didefinisikan sebagai peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan atau korban jiwa atau luka serius.

Tanggung Jawab Maskapai Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat

Lalu, pada Pasal 2 Poin a Permenhub No. 77/2011 disebutkan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.

Pihak Yang Berhak Mendapatkan Ganti Kerugian

Merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) UU No. 1/2009, disebutkan bahwa jika seorang penumpang meninggal dunia, yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, jika tidak terdapat ahli waris, Pasal 173 Ayat (2) UU No. 1/2009 mengatakan bahwa badan usaha angkutan udara niaga menyerahkan ganti kerugian tersebut kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah.

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Pesawat Menurut Hukum

Meski tidak dikabarkan meninggal dunia, Pasal 178 Ayat (1) UU No. 1/2009 mengatakan bahwa  apabila penumpang tidak juga ditemukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah pesawat dinyatakan hilang, penumpang tersebut dianggap telah meninggal dunia dan penetapan status meninggal dunia tanpa memerlukan putusan pengadilan. 

Adapun hak penerimaan ganti kerugiannya dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 178 Ayat (2) UU No. 1/2009

Hak Keluarga Korban Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat

Merujuk pada Pasal 3 Huruf a Permenhub No. 77/2011 jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia adalah sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) jika penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara. 

RAR

Dipromosikan