Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Bedanya dengan Vonis Lepas

Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Bedanya dengan Vonis Lepas
Image source: Tv One News

Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Bedanya dengan Vonis Lepas

“Dalam hukum acara pidana, terdapat pula putusan lain selain putusan bebas, yakni putusan lepas. Putusan bebas ini berbeda dengan putusan lepas.”

Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal ini disebabkan bahwa pada kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa June Indria divonis bebas.

Putusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan yang menurut Majelis Hakim membuktikan June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pertama, hakim menyatakan bahwa unsur pasal dalam dakwaan pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan diajukan kepada korporasi/organ korporasi, melainkan orang perseorangan. Sebab, menurut Majelis Hakim yang harus bertanggung jawab adalah para pengurus perusahaan yang melakukan tindakan di luar kewenangan. 

Kemudian, hakim juga menyatakan bahwa karena unsur pasal dalam dakwaan pertama tidak terbukti, maka dakwaan kedua JPU terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan pula tidak terbukti.

Sebab, hakim menilai bahwa ada atau tidaknya TPPU bergantung pada kejahatan utama yang dilakukan oleh seorang tersangka/terdakwa, dimana dalam kasus ini kejahatan utamanya tidak terbukti.

Sehingga, atas tidak terbuktinya dakwaan-dakwaan dari JPU tersebut, Majelis Hakim dalam kasus tersebut menyatakan bahwa terdakwa June Indria divonis bebas. “Membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim PN Jakarta Barat dilansir CNBC Indonesia, Kamis, (19/01/2023).

Perbedaan Vonis Bebas dan Lepas

Adapun dari kasus ini dapat dipelajari bahwa suatu putusan bebas dapat terjadi ketika seorang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan. Secara hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hukum acara pidana, terdapat pula putusan lain selain putusan bebas, yakni putusan lepas. Putusan bebas ini berbeda dengan putusan lepas. Putusan lepas terjadi ketika perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. 

Dilansir dari buku “Hukum Acara Pidana” karya Lilik Mulyadi, contoh perbuatan yang menyebabkan suatu kasus diputus lepas misalnya ketika perbuatan tersebut termasuk dalam bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum administrasi negara, bukan pidana.

AA

Dipromosikan