Paypal Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Paypal Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Image source: psm7.com

Paypal Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

“Menurut Kantor Urusan Persaingan Usaha Jerman (FCO), aturan yang dibuat Paypal membuat pedagang tidak diperbolehkan untuk menawarkan barang dan jasa mereka dengan harga lebih rendah jika pelanggan memilih layanan pembayaran yang lebih murah.”

Baru-baru ini, jasa layanan pembayaran Paypal diketahui tengah dalam penyelidikan oleh otoritas berwenang di Eropa. Dilansir Yahoo Finance, Paypal disinyalir melakukan pelanggaran aturan persaingan usaha dengan membuat mekanisme yang mengakibatkan banyak konsumen ‘secara terpaksa’ harus menggunakan jasa layanannya untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

“Aparat Jerman menyelidiki peraturan khusus yang melarang pedagang menawarkan barang dan jasa mereka dengan harga lebih rendah kepada pelanggan yang memilih metode pembayaran yang lebih murah daripada PayPal,” tulis Yahoo Finance, Selasa (24/01/2023).

Menurut Kantor Urusan Persaingan Usaha Jerman (FCO), aturan yang dibuat Paypal membuat pedagang tidak diperbolehkan untuk menawarkan barang dan jasa mereka dengan harga lebih rendah jika pelanggan memilih layanan pembayaran yang lebih murah. Tidak hanya itu, mereka juga tidak boleh mengungkapkan preferensi untuk metode pembayaran selain PayPal.

Berdasarkan penjelasan FCO, perbuatan Paypal ini dapat mencegah layanan saingan memasuki pasar. “Menurut studi pasar, PayPal bukan hanya penyedia pembayaran online terkemuka di Jerman, tetapi juga salah satu layanan pembayaran online termahal. Menurut daftar harga PayPal, biaya standar PayPal di Jerman saat ini adalah 2,49–2,99 persen dari jumlah pembayaran ditambah 34-39 sen per pembayaran,” tulis Techcrunch, Selasa (24/01/2023).

Menilik Perbuatan Paypal dari Hukum Indonesia

Jika melihat ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan Paypal tersebut dapat patut dianggap sebagai perbuatan monopoli. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 tersebut, dijelaskan bahwa perbuatan monopoli adalah perbuatan dimana pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

Pelaku usaha tersebut dapat dianggap melakukan monopoli apabila:

1) barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 

2) mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; 

3) atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

Adapun bagi pihak yang terbukti melakukan praktek monopoli maka terhadap pelaku usaha tersebut dapat untuk dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

AA

Dipromosikan