Meikarta Mangkir 3 kali Dari Panggilan DPR, Begini Akibatnya!

Meikarta Mangkir 3 kali Dari Panggilan DPR, Begini Akibat Hukumnya!
Image source: Tempo.co

Meikarta Mangkir 3 kali Dari Panggilan DPR, Begini Akibat Hukumnya!

Sejatinya, siapapun yang tidak memenuhi panggilan DPR, konsekuensinya adalah pemanggilan dan penyanderaan oleh kepolisian.

Sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com (24/01/2023), PT Mahkota Sentosa Utama (Meikarta) selaku anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk melayangkan gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta dikarenakan beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar yang bersifat provokatif dan menghasut yang mana hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” tegas manajemen Meikarta dalam keterangan tertulis.

Merespon gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari detikfinance.com (25/01/2022), Komisi VI DPR RI dikabarkan akan memanggil manajemen Meikarta. Adapun pemanggilan tersebut merupakan langkah DPR untuk meminta penjelasan terkait gugatan Rp56 miliar yang dilayangkan kepada 18 konsumen Meikarta. Agenda dijadwalkan berlangsung di ruang rapat komisi VI DPR pukul 14.00 WIB.

“Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen,” tulis Andre di akun @andre_rosiade, Kamis (25/1/2023).

Lebih lanjut, Andre Rosiade selaku anggota DPR mengatakan bahwa nantinya akan akan ada beberapa agenda dalam pertemuan dengan Meikarta. Pada intinya, Andre menyebut DPR akan meminta Meikarta mencabut laporannya soal tuntutan yang tidak masuk akal.

“Jadi ada berapa agenda, yang pertama kita minta nanti bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp56 miliar yang tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya” sambung Andre.

Meskipun sudah dipanggil oleh DPR, nyatanya Meikarta tidak merespon panggilan itu sama sekali. Sebut saja, Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi VI DPR RI, mengatakan bahwa absennya manajemen Meikarta sebagai bentuk pelecehan. Kalaupun tidak bisa hadir, Meikarta seharusnya bisa memberi kabar.

“Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius,” katanya di Gedung DPR, Rabu (25/1/2023).

Lantas, bagaimana akibat hukumnya jika badan hukum seperti Meikarta mangkir meskipun sudah dipanggil oleh DPR?

Sejatinya hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU No. 2/2018”). 

Hak DPR Untuk Memanggil 

Pertama-tama, merujuk pada Pasal 73 Ayat (1) UU No. 2/2018 DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Kewajiban Untuk Memenuhi Panggilan DPR

Pada dasarnya, setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR, sebagaimana bunyi Pasal 73 Ayat (2) UU No. 2/2018.

Akibat Hukum Jika Tidak memenuhi Panggilan DPR

Merujuk pada Pasal 73 Ayat (3) UU No. 2/2018, dalam hal setiap orang tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun dalam dalam hal menjalankan panggilan paksa, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari, sebagaimana bunyi Pasal 73 Ayat (5) UU No. 2/2018.

RAR

Dipromosikan