AS dan China Berlomba Bangun Artificial Intelligence, Siapkah Indonesia?

AS dan China Berlomba Bangun Artificial Intelligence, Siapkah Indonesia?
Image source: Baidu Research

AS dan China Berlomba Bangun Artificial Intelligence, Siapkah Indonesia?

“Saat ini AI diregulasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”

Belum genap satu tahun masyarakat dunia digemparkan dengan peluncuran ChatGPT, sebuah platform chatbot yang dimana memungkinkan penggunanya untuk bercakap-cakap layaknya manusia. Dianggap sebagai lebih dari Google, ChatGPT ini tidak hanya dapat menjawab pertanyaan atau informasi biasa. Dilansir Jalan Tikus, ChatGPT juga bahkan dapat menghasilkan kode-kode komputer.

China tampaknya juga tidak mau kalah dengan perkembangan yang dilakukan Amerika Serikat tersebut. Dilansir Kontan, Baidu, sebuah raksasa internet dari China, akan meluncurkan chatbot yang memiliki fitur serupa CHatGPT pada Bulan Maret 2023 mendatang.

Adapun Baidu diketahui akan menyematkan fitur ini pada layanan pencarian utamanya. Fitur tersebut nantinya akan memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan hasil pencarian layaknya ChatGPT tersebut.

“Model pembelajaran mesin skala besar miliknya telah dilatih berdasarkan data selama bertahun-tahun dan akan menjadi dasar dari fitur atau alat mirip ChatGPT yang akan dirilis,” jelas Baidu dilansir Detik, Senin (30/01/2023).

Sebagai informasi, berbagai perusahaan teknologi di berbagai negara memang tengah gencar untuk mengembangkan teknologi pencarian Artificial Intelligence (AI) seperti ini. Termasuk Microsoft Corp., menginvestasikan miliaran dolar untuk mencoba hal serupa dan mengembangkan aplikasi ini di dunia nyata

Melihat perkembangan AI di berbagai negara, menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia merespon terhadap teknologi ini.

Lantas, tahukah anda bagaimana hukum Indonesia meregulasi AI?

Akademisi Hukum Teknologi Universitas Indonesia, Angga Priancha dan Zahrashafa Mahardika dilansir dari tulisannya di situs HukumOnline.com telah memberikan tanggapannya mengenai isu ini. Menurutnya, saat ini AI diregulasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 21 UU ITE menurut Angga dan Zahra dinilai telah menyinggung akan pengaturan agen elektronik pada saat pelaksanaan transaksi elektronik. Hal ini berkaitan dimana Karakteristik AI dalam otomatisasi pengolahan informasi membuatnya dapat disamakan sebagai “Agen Elektronik.”

Implikasi dari diaturnya AI dalam lingkup pengaturan UU ITE ini adalah bahwa segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan penyelenggaraan AI di Indonesia menjadi tunduk pada UU tersebut. 

“Setiap penyelenggara sistem elektronik harus memastikan sistem yang digunakannya telah diselenggarakan secara aman, andal serta bertanggungjawab. Oleh karena itu, segala akibat hukum yang dilaksanakan melalui agen elektronik, menjadi pertanggungjawaban penyelenggara Agen Elektronik,” tulis Angga dan Zahra dilansir HukumOnline, Senin (30/01/2023).

Secara lebih spesifik, mereka juga menjelaskan bahwa agen elektronik memiliki tanggung jawab untuk merahasiakan data, mengendalikan data pribadi pengguna, menjamin privasi pengguna, menyampaikan informasi terkait sistem yang digunakannya. Hal ini dilakukan sehingga penggunaan AI tidak merugikan pengguna.

AA

Dipromosikan