Terkait Sertifikasi Halal, DPR Menyiapkan Anggaran Rp350 Miliar Untuk Kemenag

Salah satu sistem yang dibangun adalah pendaftaran secara online.

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis. Sumber Foto: www.pks.id

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mengatakan bahwa pihak DPR sudah setuju menyiapkan dana sebesar Rp 350 Miliar untuk Kementerian Agama dalam melaksanakan  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Kita dari DPR sedang diusungkan ke Kementerian Agama sekitar 350 miliar ya untuk Badannya, maupun sistemnya dan lain-lain,” katanya kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Senin (19/6). (Baca Juga: DPR Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Produk Halal).

Iskan menjelaskan bahwa salah satu sistem yang akan dibangun adalah pendaftaran online. Jadi ke depan nanti JPH itu akan kita buat online. Ini kan rencananya pada 2019 pemerintah akan (membuat pendaftaran melalui,-red) internet di seluruh Indonesia, sudah sampailah ke kota-kota kecil,” ujarnya.

“Jadi dia (pelaku usaha,-red) bisa daftar lebih mudah, online saja pendaftarannya. Nanti KTP-nya dikirim apa segala macam, gampang. Baru nanti Kementerian Agama membuat laporan di daerah itu,” tambahnya. (Baca Juga: Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksana UU Produk Halal).

Iskan menjelaskan bahwa sistem pendaftaran secara online ini dapat mendorong industri Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memperoleh sertifikat halal, sehingga bisa mendapat akses yang sama dengan perusahaan besar. “Sebenarnya kalau perusahaan besar itu, bila dia tidak mau melakukan sertifikasi halal itu keterllauan karena misalkan dia produksinya ratusan miliar per tahun, sertifikat itu sangat murah, paling sekitar 1-4 juta rupiah kan, itu kan nggak ada harganya,” tukasnya.

Lebih lanjut, Iskan menuturkan bahwa yang kerap menemui kesulitan dalam sertifikasi halal adalah UKM-UKM kecil. “Katakanlah kalau dia itu dari Bali, terus dia mesti datang ke kota, kan mahal ya, Jadi, yang mahal itu kan bukan sertifikat halalnya, tapi mungkin ongkos dia ke kota itu untuk untuk mendaftarkannya,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Oleh sebab itu, Iskan optimis dengan sistem pendaftaran online yang didukung komitmen anggaran dari DPR ini dapat memudahkan para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengikuti sertifikasi halal produk yang dipasarkannya.

(PHB)

Dipromosikan