Vonis Richard Eliezer Miliki Alasan Peringan, Ini 6 Kriterianya

Vonis Richard Eliezer Miliki Alasan Peringan, Ini 6 Kriterianya
image source: VOI

Vonis Richard Eliezer Miliki Alasan Peringan, Ini 6 Kriterianya

“Setidaknya terdapat 6 (enam) karakteristik dari pemberian dasar peringan suatu hukuman pidana.”

15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah memberikan vonis kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dilansir Kompas, Richard dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. 

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan Richard untuk diberikan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Hal ini demikian membuat dirinya mendapatkan hukuman yang paling kecil dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Divonis Melebihi Dakwaan Jaksa, Kok Bisa?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel dilansir Kompas, Rabu (15/02/2023).

Terdapat sejumlah hal yang menarik perhatian publik dalam putusannya Richard Eliezer ini. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa alasan yang meringankan Richard dari penjatuhan hukuman maksimal.

Adapun dilansir Tempo, hal yang meringankan tersebut ialah bahwa Richard dalam persidangan ini salah satunya berperan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). 

Hal ini sendiri memang ditegaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA No. 4/2011).

“Terhadap saksi pelaku yang bekerja sama, hakim dalam menentukan pidana dapat mempertimbangkan: menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud,” bunyi poin 9 huruf c SEMA No. 4/2011.

Adapun selain itu, hakim juga memberikan sejumlah dasar peringan karena Richard dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa Richard telah menyesali perbuatannya ditambah keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa. 

Lantas, tahukah anda apa itu dasar peringan dan kriterianya dalam suatu putusan pidana?

Secara hukum acara pidana di Indonesia, pemberian dasar peringan ini tidak diatur secara konkret. Hal ini lantas menjadi kembali lagi pada kebebasan hakim dalam menentukan pemberian dasar peringan tersebut.

Di beberapa negara, mitigating factor atau keadaan meringankan dianggap sebagai segala fakta dan keadaan yang menjadi dasar diperingannya pidana. Hal ini ditulis Dwi Hanata dalam tulisannya yang berjudul “Pertimbangan Keadaaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana” pada Jurnal Hukum dan Peradilan.

Secara lebih lanjut, Hanata juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi dari dasar peringan ini pada pertimbangan putusan pidana. Salah satunya yakni dapat menghindarkan pelaku dari ancaman maksimum pidana. 

Contohnya, jika seorang terdakwa dituntut dengan suatu pasal yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, maka terdakwa tersebut dapat terhindar dari hukuman mati tersebut.

Tidak hanya itu, dasar peringan pidana juga dapat membuat pelaku mendapatkan penjatuhan pidana dibawah batas minimum. 

Contohnya, jika seseorang terdakwa dituntut dengan suatu pasal yang hukuman minimumnya adalah 1 (satu) tahun penjara, maka terdakwa tersebut dapat mendapatkan hukuman yang lebih rendah.

Adapun sejatinya terdapat beberapa karakteristik dari dasar peringan suatu pidana. Hanata menjelaskan setidaknya terdapat 6 (enam) karakteristik dari pemberian dasar peringan suatu hukuman pidana yakni:

  1. Adanya pemberian maaf dari pihak korban;
  2. Adanya keadaan yang sedemikian rupa mengakibatkan kesalahan administratif yang menyebabkan terjadinya tindak pidana;
  3. Adanya pengakuan dan penyesalan dari pihak terdakwa;
  4. Adanya jasa yang pernah diberikan terdakwa kepada negara atau masyarakat;
  5. Terdakwa masih berusia muda dan/atau memiliki tanggungan keluarga;
  6. Terdakwa belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, faktor terdakwa berlaku sopan selama jalannya persidangan juga kerap diterapkan oleh hakim sebagai dasar peringan suatu pidana. 

Kendati demikian, Hanata menjelaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk kedalam kriteria pemberian dasar peringan. Sebab, menurutnya bersikap sopan di persidangan adalah kewajiban bagi setiap orang.

 

AA

 

Dipromosikan