Belajar dari Meikarta Cikarang, Samakah CEO dan Direktur?

Belajar dari Meikarta, Samakah Jabatan CEO dan Direktur?
Image Source: Bareksa

Belajar dari Meikarta Cikarang, Samakah CEO dan Direktur?

“Saat ini istilah CEO tidak dikenal didalam hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun undang-undang setara lainnya.”

Senin, 13 Februari 2023 yang lalu, DPR RI dikabarkan telah mengadakan pertemuan dengan pihak perwakilan properti Meikarta  Cikarang untuk membahas mengenai penyelesaian konflik dalam proyek apartemen tersebut.

Dilansir situs DPR RI, hadir pada agenda ini Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Indra Azwar, menghadap parlemen sebagai pihak perwakilan tersebut.

“Komisi VI DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Meikarta, pada Senin sore (13/2/2023). RDPU tersebut turut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (Meikarta) Indra Azwar,” dilansir situs DPR RI, Jumat (17/02/2023).

Terdapat satu isu yang menarik pada agenda rapat tersebut yang kemudian mencuat menjadi perbincangan publik. Hal ini adalah berkaitan dengan kedudukan Chief Executive Officer (CEO) dalam suatu struktur kepengurusan perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

Pada awal sesi rapat tersebut, salah satu anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan kedudukan Indra Azwar selaku CEO PT MSU dalam hierarki kepengurusan perseroan. Menurutnya, hanya seorang direksi-lah yang berhak bertindak dalam urusan keluar untuk menjadi representasi perseroan.

“PT Mahkota Sentosa Utama ini kan badan hukum Indonesia. Setau saya, badan hukum Indonesia itu tidak mengenal jabatan CEO. CEO itu entitas asing. Ini apa sebenarnya beliau [Indra Azwar] dalam PT Mahkota Sentosa Utama ini? Sehingga, kita berhubungan sama orang yang tepat,” tanya salah satu anggota Komisi VI DPR RI dalam rapat tersebut dilansir Akun Youtube Komisi VI DPR RI, Jumat (17/02/2023).

“Yang berhak bertindak kedalam maupun keluar mewakili perseroan itu adalah direksi. Apakah bapak CEO [Indra Azwar] ini adalah direksi atau bukan? Kalau bukan direksi, maka bapak tidak berada dalam posisi untuk merepresentasi perseroan keluar, apalagi berhadapan dengan parlemen,” lanjut anggota komisi tersebut.

Kedudukan CEO di Perseroan Terbatas Berdasarkan Hukum Indonesia

Sebagai informasi, saat ini istilah CEO tidak dikenal didalam hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun undang-undang setara lainnya. 

Hanya saja, istilah ini sempat tertuang dalam suatu keputusan menteri, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenakertrans No. 40/2012).

Pada Kepmenakertrans tersebut, CEO disebut sebagai seorang Kepala Eksekutif Kantor. Definisi ini didasarkan pada standar yang dibuat International Standard Classification of Occupation (ISCO).

Kendati demikian, Kepmenakertrans No. 40/2012 saat ini tak lagi berlaku karena telah digantikan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Adapun jika mengacu kepada definisi dari Black’s Law Dictionary 9th Edition, CEO diistilahkan sebagai pejabat tertinggi perseroan yang menjalani urusan sehari-sehari perseroan dan melakukan pelaporan kepada dewan direksi. Dari dua definisi tersebut, dapat tercermin bahwa sejatinya seorang CEO tidak melulu merupakan seorang direksi dari suatu perseroan.

Pasal 1 angka 5 UU PT sendiri mendefinisikan direksi sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sebab, pada anggaran dasar perseroan dimuat nama-nama anggota direksi serta tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU PT.

Atas hal tersebut, untuk dapat mengetahui apakah seorang CEO pada PT di Indonesia merupakan seorang direksi yang berwenang mewakili perseroan apa tidak, maka dapat dilihat padaberdasarkan anggaran dasar dari masing-masing perseroan tersebut. Apabila seorang yang memiliki jabatan CEO tercatat pada anggaran dasar perseroan sebagai seorang direksi, maka demikian CEO tersebut baru dapat dianggap sebagai seorang direksi.

 

AA



Dipromosikan