Google: Publisher Rights Indonesia ‘Tak Sejalan’

Google: Publisher Rights Indonesia ‘Tak Sejalan’
Image Source: Coolmate.me

Google: Publisher Rights Indonesia ‘Tak Sejalan’

“Indonesia direncanakan akan memiliki Peraturan Presiden yang mengatur perihal publisher rights atau regulasi hak cipta jurnalistik.”

Dilansir fortuneidn.com (16/02/2023), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengatakan bahwa Indonesia sedang ‘dikebut’ dalam hal penyusunan Perpres tentang publisher rights. Aturan yang berdampak pada kewajiban platform digital untuk membayar berita dari media massa tersebut, direncanakan akan rampung dalam 1 (satu) bulan.

“Terkait rancangannya, itu semua sudah ada. Kami tinggal membahsanya, mematangkannya, menyempurnakannya. Saya kira apabila kita terus bekerja secara marathon, mungkin waktu 1 (satu) bulan cukup,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Rumuskan Regulasi Hak Cipta Baru, Ma’ruf: Perjuangkan Publisher Rights!

Dengan adanya Perpres yang mengatur tentang publisher rights, nantinya seluruh platform digital seperti Google dan Facebook, akan diregulasi terkait pertanggungjawaban nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional.

Regulasi serupa yang hendak dicanangkan oleh Indonesia sebenarnya telah lebih awal diadopsi oleh negara lain. Misalnya, News Media Bargaining Code yang merupakan produk hukum negara Australia yang mengatur terkait kebijakan perusahaan media massa yang dapat bernegosiasi dengan suatu platform digital perihal nilai ekonomi (harga) kontennya yang dimuat pada platform tersebut.

Akan diregulasinya hak cipta jurnalistik pada Perpres, pada dasarnya merupakan iktikad baik pemerintah terhadap nasib keberlanjutan industri media konvensional yang perlahan digerus oleh platform-platform media asing. Untuk itu, adanya Perpres ini diharapkan para platform digital dapat bekerjasama dengan media Indonesia, sehingga dapat terciptanya kesepakatan antar bisnis (B2B) di antara keduanya.

Google Merasa Usulan Publisher Rights Indonesia Tak Sejalan

Secara garis besar, Publisher Rights Indonesia berdasarkan Draft Usulan Perpres terkait Media Sustainability Usulan Dewan Pers dan Konstituen yang mencantumkan Draft Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, mengatur terkait tanggung jawab dan perhitungan nilai keekonomian (bagi hasil) antara platform digital dengan perusahaan pers nasional.

Google sebagai salah satu platform digital yang memiliki akses di Indonesia, menyebutkan bahwa regulasi tersebut dirasa belum tepat dan tak sejalan dengan cara kerja dan keinginan mereka. Dilansir cnnindonesia.com (20/02/2023), Google mengungkapkan terdapat beberapa poin sebagai prinsip yang dapat digunakan dalam pembentukan regulasi tersebut (publisher rights), agar peraturan itu dapat berlaku efektif di Indonesia.

Mula-mula, Google menyoroti terkait kebijakan bagi hasil pada rancangan publisher rights Indonesia. Pihaknya mengatakan bahwa sejak dulu perusahaannya telah memberikan dukungan (khususnya pendanaan) terhadap media Indonesia. Salah satu bukti konkretnya adalah Google selalu mengarahkan trafik ke laman resmi penerbit berita 24 miliar kali setiap bulannya di seluruh dunia tanpa biaya.

“Hal demikian (traffic) memberikan peluang bagi para media dan penerbit berita Indonesia guna menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan pengguna. Selain itu, pihak kami juga mengutamakan keamanan, persaingan yang adil dan moderasi konten yang patuh regulasi,” ujarnya dilansir dari cnnindonesia.com (20/02/2023).

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan beberapa poin tambahan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi publisher rights Indonesia, yang diantaranya:

  1. Google menekankan akan pentingnya kepastian lewat regulasi tersebut. Kepastian yang dimaksud mengakomodir dalam hal kepastian operasional, legal, maupun komersial;
  2. Google menekankan agar regulasi tersebut dapat berlaku secara adil; dan
  3. Google mendukung konten berita orisinil di Indonesia. Untuk itu, agar regulasi itu dapat dijalankan, maka diperlukan standar dan kriteria kelayakan yang jelas dan masuk akal terkait prosedur verifikasi dan penyertaan penerbit berita Indonesia dalam regulasi tersebut, sehingga yang disertakan pada regulasi tersebut hanyalah pada penerbit yang memiliki konten berita orisinil.

 

MIW

 

 

Dipromosikan