‘Green Building’ Dalam Pembangunan RS di Indonesia, Apa Itu?

'Green Building' Dalam Pembangunan RS di Indonesia, Apa Itu?
Image Source: Aerzteblatt.de

‘Green Building’ Dalam Pembangunan RS di Indonesia, Apa Itu?

“Pembangunan infrastruktur perkotaan berdasarkan konsep green building semakin giat dilakukan oleh pemerintah Indonesia.”

Strategi pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan, nyatanya tidak hanya berhenti pada pelaksanaan elektrifikasi kendaraan bermotor, tetapi juga pengembangan konsep pembangunan ramah lingkungan di sektor gedung/bangunan. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan riset yang menunjukan bahwa pasokan gedung perkantoran di Jakarta akan didominasi oleh green building.

Dilansir kfmap.asia (18/08/2022), data menunjukan adanya peningkatan total proyeksi pembangunan gedung perkantoran dalam lingkup CBD Jakarta yang 76 persen-nya merupakan green building dalam 3 (tiga) tahun mendatang.

Green building secara definitif dapat diartikan sebagai konsep pembangunan suatu gedung/bangunan yang didesain baik secara konstruksi maupun operasinya dapat meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan. Dilansir dari World Green Building Council, dengan adanya green building diharapkan suatu gedung/bangunan dapat turut serta meminimalisir penggunaan energi, pencemaran emisi karbon, dan sumber daya alam yang berlebih.

Baru-baru ini, dilansir dari koran.tempo.co (22/02/2023), salah satu Rumah Sakit (RS) di Bandung, yakni Mayapada Hospital dikabarkan memiliki konsep green building. Berdasarkan konsep tersebut, dalam operasionalnya pihak RS melakukan serangkaian prosedur pengoptimalan dan penghematan guna menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan RS.

“Beberapa prosedur green building dalam hal ini green hospital yang kami lakukan, diantaranya pengoptimalan cahaya matahari. Kemudian, pemilihan bahan-bahan operasional yang tidak bersifat toxic serta ramah lingkungan. Dengan begitu, kami harapkan upaya-upaya tersebut dapat mengurangi emisi karbon, penghematan daya listrik, dan penggunaan air,” ujar Dr Iwan Hermawan selaku Hospital Director RS Mayapada Hospital.

Dasar Regulasi Implementasi Green Building

RS Mayapada Hospital merupakan salah satu contoh penerapan pembangunan infrastruktur yang berlandaskan green building. Dalam penerapannya, secara umum diketahui bahwa beroperasinya green building memiliki tujuan utama, yakni guna menerapkan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) pada operasional gedung/bangunan.

Penerapan prinsip ESG khususnya di Indonesia didasari oleh adanya ratifikasi Paris Agreement dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (UU Paris Agreement) yang mana pada pokoknya mengharuskan Indonesia mengatasi permasalahan iklimnya dengan menahan kenaikan suhu rata-rata bumi tidak melewati ambang batas 1.5 derajat celcius.

Oleh karena itu, guna mensukseskan program penurunan suhu rata-rata Indonesia melalui konsep green building. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (Permen PUPR No. 21 Th 2021), mengatur secara lebih lanjut perihal implementasi green building di Indonesia.

Peraturan di atas mengatur secara khusus terkait klasifikasi green building di Indonesia, yang meliputi Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat (H2M). Kemudian, di dalamnya diatur pula perihal standardisasi teknis BGH dan H2M serta prinsip-prinsip BGH. Adapun yang menjadi prinsip BGH berdasarkan Pasal 3 Permen PUPR No. 21 Th 2021, meliputi:

  1. Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;
  2. Pengurangan penggunaan sumber daya (reduce);
  3. Pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-fisik;
  4. Penggunaan kembali sumber daya yang telah dipergunakan sebelumnya (reuse);
  5. Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
  6. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui pelestarian;
  7. Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
  8. Orientasi kepada siklus hidup dan pencapaian mutu;
  9. Inovasi teknologi guna perbaikan yang berkelanjutan; dan
  10. Peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.

Selain pada Permen PUPR No. 21 Th 2021, terdapat regulasi lain yang mengatur secara spesifik terkait green building, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau (Pergub DKI No. 38 Th 2012), mengatur secara khusus terkait pembangunan green building di wilayah DKI Jakarta, yang mana pada pokoknya mengatur:

  1. Definisi bangunan gedung hijau;
  2. Persyaratan teknis bangunan gedung hijau dari efisiensi energi serta air; dan
  3. Persyaratan teknis bangunan (yang sudah ada) perihal konservasi dan efisiensi operasionalnya.

 

MIW

Dipromosikan