Warner Bros vs Paramount: Rebutan ‘Hak Siar’ Kartun South Park

Warner Bros vs Paramount: Rebutan ‘Hak Siar’ Kartun South Park
Image Source: Kutu Buku Kartun

Warner Bros vs Paramount: Rebutan ‘Hak Siar’ Kartun South Park

“Suatu dugaan pelanggaran perjanjian atau kontrak seperti kasus Warner Bros vs Paramount Global ini dapat dianggap sebagai suatu bentuk wanprestasi.”

Baru-baru ini, rumah produksi Warner Bros Discovery Inc. diketahui melayangkan gugatan ganti kerugian kepada Paramount Global. Tidak main-main, nilai gugatan tersebut diketahui mencapai angka $200 juta dolar atau setara Rp3 triliun rupiah.

Dilansir Global News, gugatan ini disebabkan oleh adanya ketidaksepahaman antara Warner Bros dengan Paramount terkait kontrak hak siar episode kartun “South Park”. 

“Warner Bros. Discovery Inc. menggugat Paramount Global, mengatakan pesaingnya menayangkan episode baru dari serial komedi animasi populer “South Park” setelah Warner membayar hak eksklusif,” tulis Global News Sabtu (25/02/2023).

Baca Juga: Belajar dari Gugatan Rick Astley, Ini Hak-Hak Seorang Musisi

Sebagai konteks, pada tahun 2019 silam, Warner Bros diketahui telah membuat kesepakatan perjanjian dengan Paramount agar pihaknya mendapatkan hak siar eksklusif dari kartun “South Park” tersebut. Sebagaimana diketahui, kartun tersebut merupakan karya yang dibuat oleh Paramount yang bekerjasama dengan South Park Digital Studios.

Secara lebih lanjut, perjanjian tersebut diketahui memiliki periode hingga tahun 2025. Kendati demikian, Warner menilai bahwa Paramount melanggar kesepakatan hak siar eksklusif sebagaimana yang telah dijanjikan pada tahun 2019 tersebut.

Dalam dokumen gugatannya, Warner pertama menuduh bahwa Paramount gagal untuk memproduksi sejumlah 10 (sepuluh) episode baru kepada Warner Bros untuk setiap musimnya. Kemudian, Warner juga menuduhkan bahwa Paramount membuat klausa terselubung yang mengakibatkan pihaknya harus membayar ekstra untuk episode spesial dari kartun “South Park.”

Tidak berhenti disitu, Warner juga mempermasalahkan kontrak baru Paramount dengan South Park Digital Studios senilai Rp28 triliun. Dalam kontrak tersebut, platform layanan streaming milik Paramount, yakni Paramount Plus, diketahui akan memiliki hak siar eksklusif untuk menayangkan beberapa episode baru dari kartun “South Park”.

Hal inilah yang kemudian dinilai oleh Warner Bros sebagai salah satu bentuk dari pelanggaran hak siar eksklusif dari Paramount yang dimilikinya. 

“Paramount melakukan praktik perdagangan yang tidak adil dan penipuan, secara terang-terangan dan berulang kali melanggar kontrak kami, yang secara jelas memberikan hak streaming eksklusif HBO Max (platform streaming Warner Bros),” ujar Juru Bicara Warner Bros dilansir CNBC, Senin (27/02/2023).

Wanprestasi

Dalam hukum Indonesia, suatu dugaan pelanggaran perjanjian atau kontrak seperti kasus Warner Bros vs Paramount Global ini dapat dianggap sebagai suatu bentuk wanprestasi. Secara khusus, perbuatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pada Pasal 1338 KUHPer, dijelaskan bahwa suatu perjanjian dianggap sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kemudian, perjanjian tersebut haruslah dilaksanakan dengan itikad baik.

Lebih lanjut, pada Pasal 1238 KUHPer, seseorang dapat dikatakan melakukan wanprestasi apabila salah satu pihak tetap tidak melakukan perjanjian setelah setelah diberikan sebuah surat perintah atau somasi oleh pihak yang lain yang ada pada perjanjian tersebut.

Adapun terhadap wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta sebuah ganti kerugian. Pada Pasal 1243 KUHPer menjelaskan bahwa ganti kerugian tersebut dapat berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan.

 

AA

Dipromosikan