Kapal Tanker MT AASHI Kandas, Kenali Marine Insurance

Kapal Tanker MT AASHI Kandas, Kenali Marine Insurance
Image Source: Suarahebat.co.id

Kapal Tanker MT AASHI Kandas, Kenali Marine Insurance

“Sebagai salah satu moda transportasi, kapal laut memiliki risiko-risiko perjalanan yang dimungkinkan terjadi. Untuk itu, penting kiranya mengenal Marine Insurance sebagai upaya preventifnya.”

Sabtu (11/02/2023), akibat cuaca ekstrem, kapal Tanker MT AASHI mengalami kecelakaan (kandas) di wilayah laut Desa Faekhuna’a, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Dilansir kitakini.news (02/03/2023), peristiwa tersebut menyebabkan muatan kapal berupa aspal mentah tumpah hingga pada akhirnya mencemari laut.

Kejadian kandasnya MT AASHI ditanggapi oleh Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian. Dilansir kitakini.news (02/03/2023), dirinya mengatakan gumpalan aspal mentah akibat kandasnya MT AASHI telah menyebar seluar 70 kilometer. Hal demikian berdampak pada tercemarnya wilayah laut Nias Utara.

“Pihak perusahaan harus memberikan ganti kerugian yang sesuai kepada masyarakat khususnya nelayan yang terdampak dari pencemaran yang ditimbulkan akibat tumpahnya aspal mentah tersebut. DPD HNSI Sumatera Utara akan kawal dan awasi pendataan nelayan dan besaran ganti rugi yang akan diberikan,” tegas Zulfahri.

Rusaknya bagian kapal serta tercemarnya lingkungan akibat peristiwa kecelakaan kapal laut pada kasus MT AASHI, menunjukan adanya unsur risiko perjalanan yang mungkin ditimbulkan saat proses pengiriman kargo via laut. Untuk itu, perlu kiranya mengetahui asuransi pada kapal laut, atau yang lebih sering dikenal sebagai Marine Insurance guna mencegah terciptanya kerugian yang lebih besar akibat risiko kecelakaan perjalanan kapal laut.

Undang-Undang Mewajibkan Kapal Diasuransikan

Sebelum mengetahui lebih jauh terkait Marine Insurance, perlu diketahui bahwa nyatanya hukum Indonesia mewajibkan setiap orang yang memiliki kontribusi pada pengoperasian kapal untuk mengasuransikan setiap unsur kapal yang dikelolanya. 

Pasal 41 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), menyebutkan bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya, yang mana tanggung jawab tersebut, meliputi:

  1. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  2. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. Keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. Kerugian pihak ketiga.

Baca Juga: OPM Teror Susi Air, Kenali Asuransi Aviation Hull

Di samping ketentuan perihal kewajiban yang dicantumkan pada UU Pelayaran, peraturan tersebut juga mengakomodir ketentuan pidana yang mana apabila perusahaan angkutan di perairan tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, dapat dijerat pidana penjara serta pidana denda. Pasal 292 UU Pelayaran menyebutkan bahwa apabila perusahaan angkutan di perairan tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100 juta.

Bentuk Konkret Marine Insurance

Dilansir dari tugu.com, Marine Insurance atau asuransi kapal merupakan asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh atas berbagai risiko yang dimungkinkan akan timbul selama proses pembangunan kapal dan kegiatan pengangkutan barang di laut. Secara sederhana, terdapat beberapa jenis produk Marine Insurance yang dikenal dan dapat digunakan oleh perusahaan angkutan di perairan, antara lain:

  1. Marine Operation All Risk, asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada kerugian total (aktual atau konstruktif) dari kapal yang disebabkan oleh kapal & suku cadang, kerusakan mesin, dan kenaikan nilai;
  2. Marine Hull and Machinery Insurance, asuransi ini menanggung risiko kerugian dan kerusakan yang terjadi pada kapal dan mesinnya, termasuk pertanggungan atas pihak ketiga yang dirugikan atas kejadian tersebut. Adapun objek yang dapat dipertanggungkan, meliputi pencemaran lingkungan, kerusakan terhadap kapal tanpa sentuhan, tabrakan dengan kapal lain, dan tanggung jawab pihak ketiga;
  3. Marine Cargo Insurance, asuransi ini menyediakan pertanggungan atas berbagai dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan barang di laut. Adapun objek yang dapat dipertanggungkan, meliputi kerusakan atau kerugian pada objek yang diasuransikan, general average dan biaya penyelamatan, serta tabrakan kapal di mana keduanya bersalah; dan
  4. Builder’s Risk Insurance, asuransi ini menyediakan pertanggungan atas berbagai dampak kerusakan yang disebabkan atau ditemukan pada materi pokok rangka kapas saat periode asuransi berlangsung. Adapun objek yang dapat dipertanggungkan, meliputi hull & machinery yang menyatu atau sedang dibangun pada dock yard atau tempat pembangun, mesin yang diasuransikan selama periode konstruksi kapal, dan mesin yang diasuransikan sejak diserahkan kepada pembangun.

Pertanggungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Marine Insurance juga tidak luput dari risiko yang dikecualikan. Secara garis besar, terdapat beberapa pengecualian risiko yang diberikan pada Marine Insurance berdasarkan keempat produk di atas, meliputi:

  1. Kerugian yang disengaja oleh pihak perusahaan angkutan di perairan;
  2. Kerugian yang diakibatkan kesalahan langsung maupun tidak langsung dari pemakaian senjata atau peralatan perang;
  3. Kesalahan, kelalaian atau kekurangan dalam desain, rencana, spesifikasi, teknik atau survey; dan
  4. Perang, pemogokan, huru-hara, perbuatan jahat terorisme serta sabotase.

 

MIW

 

Dipromosikan