Pemerintah Terbitkan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Apa Itu?

Pemerintah Terbitkan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Apa Itu?
Image Source: Kkp.go.id

Pemerintah Terbitkan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur, Apa Itu?

“Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan skema penangkapan ikan yang dipercayai pemerintah dapat menjaga stabilitas kelestarian sumber daya ikan.”

Selasa 7 Maret 2023, pemerintah resmi menerbitkan regulasi teranyar mengenai mekanisme penangkapan ikan. Dilansir finance.detik.com (07/03/2023), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PP No. 11 Th 2023), harapannya kegiatan penangkapan ikan di Indonesia tetap menjunjung kelestarian sumber daya ikan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan nelayan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa perencanaan penerbitan peraturan pemerintah tersebut telah direncanakan pada pertengahan tahun 2022. Dilansir kkp.go.id (18/05/2022), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi, menyampaikan bahwa dengan adanya mekanisme PIT kegiatan penangkapan ikan dapat lebih ‘terkendali’.

“Melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, di mana kelemahannya adalah kita belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan,” ujarnya.

Pasal 1 Angka 1 PP No. 11 Th 2023, menyebutkan yang dimaksud dengan PIT adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Sebagai ‘perpanjangan tangan’ perihal kebijakan perikanan Indonesia, PP No. 11 Th 2023 mengatur secara rinci penangkapan ikan berdasarkan mekanisme PIT, yang mana penangkapan ikan diatur dengan kuota hingga di zona tertentu.

Mekanisme Penangkapan Ikan PIT

Pasal 7 Ayat (1) PP No. 11 Th 2023, menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan di zona PIT terbagi menjadi 3 (tiga) kuota, antara lain Kuota Industri, Kuota Nelayan Lokal, dan Kuota Kegiatan Bukan Untuk Tujuan Komersial. Ketiganya ditetapkan berdasarkan pada setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan persetujuan Menteri (Pasal 6 Ayat (1) dan (2)  PP No. 11 Th 2023).

Kuota Industri dan Kuota Nelayan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai dengan 12 mil laut. Sementara itu, untuk kegiatan yang bukan untuk tujuan komersial diberikan pada setiap zona PIT sampai dengan 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.

Lebih lanjut, Pasal 8 sampai. Pasal 10 PP No. 11 Th 2023 merincikan terkait siapa saja yang tergolong pada 3 (tiga) kuota yang dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona PIT. Secara rinci kuota tersebut meliputi:

  1. Kuota Industri, meliputi orang perorangan (nelayan kecil yang diutamakan tergabung dalam koperasi) dan badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan (perseroan terbatas dan koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan). Adapun dalam hal badan usaha yang berbadan hukum dapat berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA);
  2. Kuota Nelayan Lokal, meliputi orang perseorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil dan badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan (perseroan terbatas dan koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan). Adapun perseroan terbatas dimaksud berupa PMDN; dan
  3. Kuota Kegiatan Bukan Untuk Tujuan Komersial, meliputi setiap orang, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.

Adapun berjalannya penangkapan ikan berdasarkan kuota penangkapan ikan di zona PIT berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) PP No. 11 Th 2023, dapat dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan, serta dibatasi oleh kuota penangkapan ikan yang diberikan setiap tahunnya.

Apabila dalam praktik PIT ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. Dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin dan bahkan pencabutan izin usaha (Pasal 24 PP No. 11 Th 2023).

 

MIW

Dipromosikan