Kemenperin: Setop Penyelundupan Sepatu Ilegal Asal Singapura!

Kemenperin: Setop Penyelundupan Sepatu Ilegal Asal Singapura!
Image Source: Ayobandung.com

Kemenperin: Setop Penyelundupan Sepatu Ilegal Asal Singapura!

“Beberapa waktu lalu, perusahaan petrokimia asal Amerika Serikat, Dow Inc menemukan beberapa sepatu bekas asal Singapura yang dijual di pasar loak Indonesia.”

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil sikap tegas atas adanya kasus penyelundupan impor ilegal berupa sepatu bekas asal Singapura. Dilansir cnnindonesia.com (07/03/2023), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan akan mengusut tuntas praktik penyelundupan sepatu bekas, karena hal demikian berdampak pada terhambatnya industri alas kaki nasional untuk tumbuh optimal.

“Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus disetop karena berdampak buruk pada industri alas kaki dalam negeri. Penyelundupan ini disinyalir dilakukan secara terorganisasi dan adanya indikasi penyalahgunaan proyek sosial. Untuk itu, Kemenperin akan bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini dengan menggandeng pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa hulu permasalahan penyelundupan sepatu bekas asal Singapura tersebut, pertama kali terdeteksi akibat adanya pelacakan yang dilakukan oleh perusahaan petrokimia asal Amerika, Dow Inc. Dilansir kumparan.com (26/02/2023), pihak Dow Inc melakukan tracing dengan memasang chip bluetooth pada sepatu-sepatu asal Singapura yang pada mulanya akan didaur ulang.

Bukannya didaur ulang, pihaknya menemukan temuan yang mengejutkan. 10 dari 11 sepatu yang direncanakan akan didaur ulang justru ditemukan di pasar loak, yang salah satunya ada di Indonesia. Temuan ini yang mendasari Menteri Perindustrian mencurigai adanya penyelundupan secara sistematis yang dilakukan secara terorganisasi dan adanya indikasi penyalahgunaan proyek sosial.

Untuk itu, pihak Kemenperin berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan dan pembatasan tekstil dan produk tekstil (TPT). Kemudian, Kemenperin juga mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap melalui border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki lokal.

Sanksi Tegas Penyelundupan Barang

Adapun kasus penyelundupan barang berupa sepatu bekas dari Singapura apabila dikorelasikan dengan Hukum Kepabeanan. Aktivitas tersebut tergolong dalam klasifikasi penyelundupan di bidang impor dan dapat dijerat hukuman pidana. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), menyebutkan terdapat beberapa kriteria yang dapat dijerat hukuman pidana dalam pelaksanaan impor ilegal, antara lain:

  1. Membawa barang dari luar daerah pabean yang tidak tercantum dalam manifes;
  2. Membongkar barang impor di luar Kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  4. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  5. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara; dan
  6. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.

Kegiatan penyelundupan tersebut di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

 

MIW

 

Dipromosikan