Pemerintah akan Buka Kasus Baru Indosurya, Ada Apa?

Pemerintah akan Buka Kasus Baru Indosurya, Ada Apa?
Image Source: Antara News

Pemerintah akan Buka Kasus Baru Indosurya, Ada Apa?

“Melalui aparat penegak hukum, pemerintah diketahui akan membuka kasus lain terkait dengan KSP Indosurya.”

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia diketahui berencana untuk melakukan pembukaan perkara baru terhadap kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Dilansir Bisnis, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum pemerintah untuk membantu 896 korban KSP Indosurya pasca divonis lepasnya pemilik KSP tersebut.

“Memang putusan dikeluarkan menjadi sangat tidak tepat karena ternyata belokan-belokan, ukuran kesalahannya, menggunakan UU perbankan, tetapi ketika memutus dengan UU koperasi. Itu semua akan dikemukakan di pengadilan maupun masyarakat agar kita tidak dianggap maunya sendiri,” ucap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023).

 Secara lebih lanjut, melalui aparat penegak hukum, pemerintah diketahui akan membuka kasus lain terkait dengan KSP Indosurya. Hal ini didukung dengan pernyataan Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bakal membuka kasus baru dari KSP Indosurya.

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Korban Indosurya Minta Ganti Rugi Dikabulkan

Selain itu, pemerintah juga diketahui tengah menggaet kerja sama dengan para akademisi hukum dari sejumlah universitas di Indonesia untuk mempelajari berkas perkara dari kasus tersebut. Beberapa universitas yang dimaksud tersebut diantaranya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Hasanuddin.

“Kita sedang dan akan meneruskan pembukaan kasus lain terkait Indosurya di mana pengadunya lain, dan tempatnya lain. Intinya kita tidak boleh kalah,” ujar Mahfud.

Kemenkop UKM: Sita Aset yang Digelapkan!

Mendukung pernyataan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam hal ini juga turut mengawal perkembangan kasus Indosurya pasca putusan majelis hakim. Menurut Teten, pemidanaan kembali Henry Surya penting untuk secepatnya juga mengembalikan uang milik anggota KSP.

Adapun Teten juga menilai penting untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki koperasi. Hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan para korban yang telah dirugikan harta bendanya tersebut.

“Karena keputusan PKPU tidak bisa dijalankan, karena asetnya sudah tidak ada dan dimiliki lagi oleh koperasi, sehingga harus ada penyitaan-penyitaan terhadap aset yang sudah digelapkan oleh pengurus koperasi. Jadi saya kira dua hal itu yang menjadi urgensi,” tuturnya.

AA



Dipromosikan