Tidak Punya Izin Advokat, Robot Pengacara ‘DoNotPay’ Digugat

Tidak Punya Izin Advokat, Robot Pengacara 'DoNotPay' Digugat
Image Source: Tekno SindoNews

Tidak Punya Izin Advokat, Robot Pengacara ‘DoNotPay’ Digugat

“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan tertentu.”

Baru-baru, DoNotPay Inc. dikabarkan digugat secara class action oleh beberapa warga California. Dilansir Channel News Asia, gugatan tersebut disebabkan perusahaan penyedia kecerdasan buatan (AI) ini dinilai memberikan layanan ‘pengacara robot’ yang mempraktekkan hukum tanpa adanya izin advokat

“DoNotPay sebenarnya bukan robot, pengacara, atau firma hukum, kata firma hukum yang berbasis di Chicago Edelson dalam gugatan class action,” tulis Channel News Asia, Jumat (10/03/2023).

Menanggapi gugatan ini, Chief Executive Officer DoNotPay, Joshua Browder, melalui akun Twitter mengatakan bahwa klaim tersebut tidak pantas untuk dikemukakan. Sebab, dirinya mengakui bahwa AI miliknya ini telah memiliki lusinan kasus hak konsumen yang sukses dengan DoNotPay.

Baca Juga: Artificial Intelligence Resmi Berikan Konsultasi Hukum di Indonesia

Hal ini lantas ditanggapi oleh pengacara penggugat dengan mengatakan bahwa Browder dan DoNotPay mencoba untuk mengalihkan perhatian dari kesalahan mereka dengan cara apapun. Pada intinya, pengacara penggugat mendalilkan bahwa telah menipu begitu banyak orang.

Hanya Orang Perseorangan yang Dapat Menjadi Advokat

Di Indonesia, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Dalam UU Advokat, diatur juga mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat diangkat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan tersebut yakni:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.
  4. Berusia sekurang–kurang nya 25 tahun.
  5. Berijazah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum.
  6. Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  7. Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
  8. Magang sekurang–kurang nya dua tahun terus–menerus pada kantor advokat.
  9. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  10. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

Nantinya, orang tersebut harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilanjutkan dengan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Setelah itu, mereka wajib mengikuti magang di kantor advokat sekurang–kurangnya 2 (dua) tahun secara terus–menerus di kantor advokat. Hal ini kemudian diakhiri dengan pelaksanaan pengangkatan dan penyumpahan terhadap advokat tersebut.

 

AA

 

Dipromosikan