Menteri BUMN: Banyak Dana Pensiun yang “Sakit”

Menteri BUMN: Banyak Dana Pensiun yang “Sakit”
Image Source: Kompas.com

Menteri BUMN: Banyak Dana Pensiun yang “Sakit”

“Kondisi ‘sakit’-nya dana pensiun (Dapen) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disinyalir akibat defisit kecukupan.”

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan dirinya sedang gencar mengusut dana pensiun (Dapen) milik perusahaan pelat merah yang ‘sakit’. Konteks sakit yang ia maksud adalah kondisi defisit kecukupan yang dimiliki Dapen BUMN. Dilansir cnbcindonesia.com (08/03/2023), sampai saat ini Erick menyebutkan, terdapat sebanyak 65 persen Dapen BUMN dalam kondisi sakit. Kondisi demikian menyebabkan kondisi defisit kecukupan yang dimiliki Dapen BUMN hingga Rp9,8 triliun pada tahun 2021.

Baca Juga: BUMN Bermasalah Kian Marak, Kejagung RI Ambil Tindakan Tegas

“Saat ini, kita lihat lampunya sudah mulai kuning, jangan sampai dalam tujuh bulan lagi tiba-tiba ada masalah, padahal ini kasus lama, dan bukan kasus baru. Ada defisit Rp9,8 triliun di tahun 2021, dan ini sangat besar. Kondisi ini (defisit) terdiri atas mayoritas BUMN, di mana 35 persen sehat, dan sisanya belum,” ujar Erick.

Lebih lanjut, Erick beranggapan bahwa akar permasalahan Dapen BUMN selama ini disinyalir akibat pengelolaannya yang dilakukan oleh pensiunan BUMN dan bukan orang yang kompeten dibidangnya. Untuk itu, pihaknya melakukan rekonstruksi sejak akhir 2022 untuk melakukan uji tuntas, yang mana dana pensiun harus dipimpin oleh Direktur Keuangan dan Direktur SDM masing-masing BUMN.

Hal demikian ia lakukan guna menghindari kerugian-kerugian investasi yang marak terjadi di lingkup Dapen BUMN. Erick menambahkan, Kementeriannya saat ini juga sedang melakukan penyusunan petunjuk teknis di bulan Februari hingga Maret 2023, sehingga harapannya Dapen BUMN memiliki blueprint terkait penyaluran Dapen dengan benar.

“Karena jangan sampai kembali lagi investasi yang dilakukan (Dapen) berupa investasi bodong lagi. Ini selalu muter di situ-situ saja. Masing-masing BUMN Menyusun rencana roadmap penyehatan keuangan,” tegas Erick.

Sebab Sakitnya Dapen BUMN Menurut Pengamat

Pasal 143 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), menjelaskan bahwa Dapen wajib menerapkan prinsip tata kelola Dapen yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya. Selanjutnya, Dapen juga wajib dikelola dengan mengutamakan kepentingan peserta serta pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Kondisi sakitnya Dapen BUMN, mengindikasikan tidak berjalannya prinsip yang disebutkan di atas. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan Pemerhati Dana Pensiun, Bambang Sri Mulyadi, yang mengatakan kasus dana pensiun yang sakit terjadi disinyalir akibat adanya hambatan pada pemberi dana iuran dan kesalahan tata kelola investasi yang dilakukan.

“Permasalahannya karena terjadinya hambatan pada iuran pemberi kerja akibat kondisi keuangan pemberi kerja tidak memungkinkan untuk memberikan iuran. Pemberi kerja mungkin mampu tapi tidak mau, atau mungkin mau tapi tidak mampu,” ujar Bambang dilansir cnbcindonesia.com (12/03/2023).

Selain itu, ia juga beranggapan pengembangan investasi yang tidak sesuai dengan ekspektasi turut serta menyebabkan kondisi defisit kecukupan pada Dapen BUMN, apalagi kalau tata kelola investasinya tidak baik. Iuran dan investasi dilakukan guna mengcover kebutuhan likuiditas berdasarkan valuasi aktuaria. Oleh karenanya, apabila keduanya dikelola dengan baik, maka kondisi defisit kecukupan pada Dapen BUMN dapat diminimalisir.

 

MIW

Dipromosikan