Resmi! Henry Surya Ditetapkan Kembali sebagai Tersangka

Resmi! Henry Surya Ditetapkan Kembali sebagai Tersangka
Image Source: Wartawan.id

Resmi! Henry Surya Ditetapkan Kembali sebagai Tersangka

“Dalam hal ini, kedua pasal yang disangkakan kepadanya adalah berkaitan dengan pemalsuan surat.”

Kabar mengejutkan kembali lagi mencuat dalam kasus perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Henry Surya (pemilik KSP Indosurya) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kali ini, kepolisian menyangkakan bahwa ada dugaan pembuatan KSP Indosurya ini dilakukan dengan tujuan yang melawan hukum. Dilansir Kontan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa hal ini terindikasi dari salah satunya adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh KSP ini.

“Dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yang seolah-olah membuat Koperasi Indosurya,” ujar Wishnu dilansir Kontan, Jumat (17/03/2023).

Secara lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa pada awalnya Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan satu produk perbankan berupa Medium Term Notes (MTN). Pada saat itu, produk MTN-nya tersebut mendapat teguran dari regulator agar tidak menerbitkan MTN tersebut. 

Atas hal tersebut, Henry membentuk KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat. “Pembentukan KSP itu menjadi awal dari niat jahat HS untuk mengumpulkan dana masyarakat untuk mengelabui dan sekarang ada korban dengan kerugian yang mencapai Rp15,9 triliun,” tambah Wishnu.

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Korban Indosurya Minta Ganti Rugi Dikabulkan

Dikenakan Pasal 263 & 266 KUHP

Wishnu menyebutkan bahwa atas perbuatannya, Henry Surya isangkakan dengan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini, kedua pasal yang disangkakan kepadanya adalah berkaitan dengan pemalsuan surat.

Pasal 263 KUHP memiliki unsur “barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.” 

Dalam hal ini, orang yang memenuhi delik unsur tersebut dapat dipenjara hingga paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan, pada Pasal 266 KUHP unsur-unsurnya adalah “barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran.” 

Dalam hal ini, orang yang memenuhi delik unsur tersebut dapat dipenjara hingga paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

AA

 

Dipromosikan