KPU Sepakat Abaikan Putusan PN Jakpus, Bolehkah?

KPU Sepakat Abaikan Putusan PN Jakpus, Bolehkah?
Image Source: Komisi Pemilihan Umum

KPU Sepakat Abaikan Putusan PN Jakpus, Bolehkah?

“Keputusan ini juga dilaksanakan sembari proses memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut berjalan.”

Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan telah memutuskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dilansir Bisnis, hal ini dilakukan untuk mengatasi ‘keabu-abuan’ putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun diketahui bahwa keputusan ini diambil KPU pasca dilakukannya perundingan bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini juga dilaksanakan sembari proses memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut berjalan.

“Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dilansir Kontan, Jumat (17/03/2023).

Sebagai pengingat, PN Jakpus sebelumnya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 setelah menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tidak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Alhasil dalam amar putusannya, PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 tersebut.

Asas Eksekusi Pengadilan

Mengingat perkara penundaan Pemilu 2024 yang diputus oleh PN Jakpus merupakan perkara perdata, maka ketentuan asas yang berlaku juga berada dalam rezim asas hukum acara perdata. Dalam hal ini, putusan PN Jakpus tersebut termasuk ke dalam putusan yang berjenis condemnatoir (memerintahkan untuk melakukan sesuatu). 

Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” menjelaskan bahwa eksekusi putusan dengan jenis ini dapat dilakukan secara paksa. Terdapat beberapa asas eksekusi putusan secara paksa menurut M. Yahya Harahap yaitu:

  1. Melaksanakan suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Putusan yang tidak dilaksanakan secara sukarela.
  3. Putusan yang dapat dieksekusi hanya yang bersifat condemnatoir.
  4. Eksekusi yang diperintah serta di bawah pimpinan Ketua Pengadilan.

Dilansir jurnal Indonesian Journal of Public Policy Review, pada umumnya prosedur eksekusi paksa dilakukan sebagai berikut:

  1. Pemohon eksekusi terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri supaya putusan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena pihak yang kalah tidak berkenan melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela;
  2. Berdasarkan permohonan tersebut maka sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 196 HIR, Ketua Pengadilan Negeri melakukan aanmaning terhadap pihak yang kalah supaya berkenan memenuhi putusan pengadilan dalam kurun waktu selama 8 (delapan) hari;
  3. Apabila pihak yang kalah masih tetap mengabaikan serta tidak berkenan untuk melaksanakan putusan Hakim, maka dengan ini Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah supaya melakukan penyitaan terhadap barang bergerak. Apabila hal tersebut belum mencukupi maka dapat dilakukan penyitaan terhadap benda tetap sebagaimana jumlah nilai yang sesuai dengan putusan Hakim. Keadaan tersebut disebut sebagai sita eksekusi, yakni sita yang berdasarkan titel eksekutorial. Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera atau Panitera Pengganti bersama dua orang saksi serta menandatangani Berita Acara sebagai bukti telah dilaksanakannya eksekusi;
  4. Eksekusi selesai apabila dilaksanakannya sesuai dengan Putusan Hakim atau jumlah nilai sita sudah sesuai dengan amar putusan Hakim.

 

AA

 

Dipromosikan