Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut, Ini Alasannya!

Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut, Ini Alasannya!
Image Source: Bisnis.com

Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut, Ini Alasannya!

“PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, PT Waskita Karya Tbk (Waskita Karya).”

Februari lalu, Waskita Karya digugat permohonan PKPU oleh salah satu vendornya, yakni MBBS. Gugatan tersebut dilayangkan MBBS lantaran pihaknya meminta pelunasan utang yang dimiliki Waskita Karya sebesar Rp2,93 miliar. Seiring perkembangan kasus tersebut, pasca menggugat PKPU Waskita Karya. Terkini, vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Minangkabau tersebut resmi mencabut gugatannya.

Baca Juga: Garuda Digugat PKPU (Lagi), Kini Targetkan GMF Asia

Dilansir katadata.co.id (15/03/2023), penyampaian permohonan pencabutan gugatan PKPU, disampaikan langsung MBBS pada sidang keempat permohonan PKPU dengan nomor perkara No.38/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada Selasa (14/03/2023). Saat itu, pihaknya menyampaikan surat permohonan pencabutan PKPU dan Majelis Hakim menetapkan persetujuan pencabutan tersebut.

Pencabutan permohonan gugatan PKPU oleh MBBS, nyatanya bukan tanpa alasan. Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, membeberkan segelintir fakta yang diduga merupakan alasan mengapa MBBS mencabut gugatan PKPU terhadap Waskita Karya.

Alasan Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut

Pasal 222 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), menyebutkan bahwa debitor yang tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU. Pada dasarnya, PKPU dilakukan supaya debitor dapat mengajukan rencana perdamaian (homologasi) yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor.

Jika pasal di tersebut dikaitkan dengan kasus yang menimpa Waskita Karya, dapat diasumsikan bahwa seharusnya Waskita Karya memiliki utang jatuh tempo terhadap MBBS, sehingga pihak MBBS memohonkan Waskita Karya untuk PKPU.

Akan tetapi, fakta berbeda dibeberkan oleh Ermy. Ia mengatakan sampai dengan saat ini justru MBBS-lah yang belum menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan, dan belum adanya Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan. Dirinya juga menyatakan Waskita Karya tidak memiliki utang terhadap MBBS.

“Hingga saat ini tidak ada tagihan terutang oleh perseroan (Waskita Karya) terhadap PT. Megah Bangun Baja Semesta,” ujar Ermy, dilansir dari katadata.co.id (15/03/2023).

Selanjutnya, Ermy juga menuturkan bahwa saat ini perusahaan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Kemudian, pihaknya juga tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Perjanjian Restrukturisasi Induk atau Master Restructuring Agreement (MRA).

Restrukturisasi yang dilakukan Waskita Karya, merupakan salah satu upaya perusahaan guna melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan. Ia juga menegaskan, perusahaan berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Waskita mengedepankan bisnis yang prudent, transparan, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tegasnya.

 

MIW

 

Dipromosikan