Pemerintah RI: Setop Akun Konten Kreator Thrifting

Pemerintah RI: Setop Akun Konten Kreator Thrifting
Image Source: Tempo.co

Pemerintah RI: Setop Akun Konten Kreator Thrifting

“Maraknya penjualan pakaian bekas impor menunjukan beberapa dampak negatif. Hal tersebut membuat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) angkat bicara.”

Tren berbelanja barang bekas impor (thrifting) kian menjamur di kalangan masyarakat. Harga yang relatif murah dan promosi besar-besaran melalui konten kreator, menjadikan aktivitas thrifting kian digemari masyarakat.

Walaupun di satu sisi thrifting menguntungkan bagi konsumen, akan tetapi di sisi lain aktivitas tersebut nyatanya membawa dampak negatif bagi beberapa kalangan, khususnya pelaku industri UKM dalam negeri.

Dilansir cnbcindonesia.com (16/03/2023), aktivitas thrifting dinilai dapat membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor. Hal tersebut otomatis berdampak pada tersainginya pelaku industri UKM dalam negeri. Di samping itu, kegiatan promosi besar-besaran melalui konten kreator juga kian menambah persoalan terkait kegiatan jual beli pakaian dimaksud.

Menyikapi hal tersebut, Kemenkop UKM meminta kepada sejumlah platform sosial media seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan/atau seakan mengajak followers-nya untuk melakukan thrifting.

“Ini karena barangnya ilegal jadi kegiatan promosinya juga ilegal. Yang jadi permasalahannya adalah kita dapat dengan mudah mencari di sosial media, banyak konten kreator yang isinya mempromosikan belanja thrifting dengan judul ‘ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘hidden gem ngebongkar ball produk impor’, dan sebagainya,” ujar Aldi Abidin, Tim Staf Khusus Kemenkop UKM dilansir cnbcindonesia.com (16/03/2023).

Penutupan akun konten kreator thrifting nampaknya menjadi pekerjaan yang cukup rumit, mengingat banyaknya sebaran konten kreator pelaku promosi thrifting. Hal serupa juga disampaikan oleh Aldi, menurutnya banyaknya konten kreator yang menggunakan keyword thrifting (atau yang memiliki asosiasi thrifting seperti hidden gem) semakin mempersulit mekanisme penutupan akun konten kreator dimaksud.

Meskipun dinilai sulit, Aldi mengatakan, hal itu bisa saja direalisasikan melalui perusahaan sosial media terkait, dengan membantu menurunkan keyword tersebut.

Larangan Penjualan Pakaian Thrifting Berdasarkan Perundangan

Secara tersirat, Kemenkop UKM menyatakan bahwa kegiatan thrifting merupakan suatu kegiatan yang ilegal. Hal tersebut dikarenakan barang yang diperjualbelikan merupakan komoditas yang dilarang oleh hukum.

Peraturan perundangan Indonesia terkait impor barang (khususnya yang berasosiasi dengan thrifting) secara jelas menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat ditindak.

Pasal 46 Angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), menyebutkan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Lebih lanjut, Pasal 112 UU Perdagangan mencantumkan sanksi bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Apabila ditemukan adanya importir yang mengimpor barang yang dilarang, berdasarkan undang-undang maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Di samping itu, sebenarnya pakaian bekas dalam kegiatan thrifting juga merupakan komoditas yang dilarang oleh hukum. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag No. 40 Th 2022), menyebutkan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan kode Pos Tarif 6309.00.00., maka baik pengadaan maupun peredarannya dapat dikorelasikan dengan larangan dan sanksi yang terdapat pada UU Perdagangan serta peraturan perundangan terkait perdagangan lainnya.

 

MIW

 

Dipromosikan