China Izinkan Taxi Tanpa Sopir Pakai AI, Bisakah di Indonesia?

China Izinkan Taxi Tanpa Sopir Pakai AI, Bisakah di Indonesia?
Image Source: Motor1

China Izinkan Taxi Tanpa Sopir Pakai AI, Bisakah di Indonesia?

“Izin tersebut akan memungkinkan Baidu untuk menyediakan layanan robotaxi tanpa pengemudi sepenuhnya.”

Raksasa teknologi Baidu mengumumkan bahwa mereka telah memperoleh izin untuk mengoperasikan taksi yang sepenuhnya otonom tanpa asisten manusia di dua kota besar China. Hal ini menandai dimulainya taksi AI yang pertama untuk negara tersebut.

Baidu, perusahaan mesin pencari terbesar di China, mengatakan telah menerima persetujuan peraturan untuk layanan transportasi otonom ini untuk beroperasi di jalan terbuka pada siang hari di Chongqing dan Wuhan. Kota-kota tersebut memiliki populasi masing-masing sekitar 30 juta dan 11 juta orang.

Izin tersebut akan memungkinkan Baidu untuk menyediakan layanan robotaxi tanpa pengemudi sepenuhnya di area yang ditentukan di Wuhan mulai pukul 09.00 hingga 17.00 dan di Chongqing mulai pukul 09.30 hingga 16.30 waktu setempat. Namun, layanan akan dibatasi pada awalnya, dengan hanya lima robotaxis yang beroperasi di setiap kota.

“Kami akhirnya sampai pada momen yang dirindukan industri. Kami percaya izin ini adalah tonggak penting dalam perjalanan menuju titik belok ketika industri akhirnya dapat meluncurkan layanan mengemudi otonom sepenuhnya dalam skala besar,” kata , Wakil Presiden dan Kepala Operasi Keselamatan Baidu’s Intelligent Driving Group Wei Dong, dilansir CNN Indonesia, Senin (20/03/2023).

Baca Juga: Kedudukan Hukum Artificial Intelligence: Tantangan dan Perdebatannya

Pengemudi adalah Orang Perseorangan

Apabila ditilik dari hukum Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengemudi didefinisikan sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Orang yang dimaksud dalam hal ini adalah orang perseorangan (natural persoon).

Terdapat hak dan kewajiban yang diemban oleh seorang pengemudi yang mana dalam UU LLAJ ini hanya dapat dimiliki oleh orang perseorangan. Hak dan tanggung jawab ini demikian tidak bisa diemban oleh taksi AI yang bukan merupakan pengemudi orang perseorangan, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

 

AA



Dipromosikan