ESDM Nyatakan ‘Discontent’ terhadap Akuisisi Criterium Energy

ESDM Nyatakan 'Discontent' terhadap Akuisisi Criterium Energy
Image Source: Kementerian ESDM

ESDM Nyatakan ‘Discontent’ terhadap Akuisisi Criterium Energy

“Criterium dalam hal ini diketahui belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dalam melakukan aksi tersebut.”

Baru-baru ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui menolak aksi akuisisi yang dilakukan perusahaan migas asal kanada, Criterium Energy Ltd. Dilansir Bisnis, hal ini berkaitan dengan hak partisipasi perusahaan tersebut pada Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd di Wilayah Kerja (WK) Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM menjelaskan alasan dari penolakan ini. Dikutip dari Warta Ekonomi, hal ini disebabkan bahwa aksi akuisisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun amanat dalam UU Migas tersebut memerintahkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat berfokus untuk mengembangkan lapangan konsesi mereka sesuai dengan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (PoD) yang telah disetujui pemerintah. 

Hal ini demikian menginterpretasikan bahwa segala transaksi pengalihan partisipasi interes, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Baca Juga: Pemasangan PLTS Atap Kian Sulit, Ternyata Ini Sebabnya!

Di sisi lain, Criterium dalam hal ini diketahui belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dalam melakukan aksi akuisisi tersebut. Atas hal itu, Kementerian ESDM menyatakan penolakan (discontent) terhadap aksi akuisisi yang dilakukan oleh Criterium.

Ancang-Ancang SKK Migas Memitigasi Dampak 

Menanggapi adanya penganuliran aksi akuisisi ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan bahwa pihaknya tengah mengantisipasi dampak yang terjadi. Dilansir Bisnis, SKK Migas saat ini sedang mempelajari dampak yang dapat terjadi dari keputusan Kementerian ESDM tersebut

“SKK belum tahu dampaknya seperti apa, karena pengumumannya [Ditjen Migas] kan baru kemarin, berharap sih tidak ada dampak, sepanjang operator dan pemegang hak partisipasi yang lain punya kemampuan untuk menjalankan komitmennya,” kata Wakil Kepala SKK Migas, Nanang dilansir Bisnis, Minggu (26/3/2023). 

Kendati demikian, pihak SKK Migas sendiri mengamini bahwasanya Criterium melakukan transaksi pengalihan pengelolaan blok tanpa sepengetahuan Kementerian ESDM. Transaksi pengalihan hak partisipasi yang mana hal itu dilakukan di masa perpanjangan operasi komersial lapangan.  

“Syarat dan ketentuan dari Menteri ESDM pada saat perpanjangan masa komersial ke 2 selama 30 bulan atau 2,5 tahun tidak boleh ada pengalihan Participating Interest (PI),” ujar Nanang. 

 

AA

 

Dipromosikan