Memahami Risiko Konversi Klaim bagi Pemegang Polis Kresna Life

Memahami Risiko Konversi Klaim bagi Pemegang Polis Kresna Life
Image Source: Bisnis

Memahami Risiko Konversi Klaim bagi Pemegang Polis Kresna Life

“Klaim dari pemegang polis ini rencananya akan diubah menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL).”

Baru-baru ini, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah diberikan kelonggaran jangka waktu penyelesaian pembayaran polis kepada para pemegang polisnya. Dilansir CNBC Indonesia, hal ini direncanakan akan dilakukan melalui upaya konversi klaim.

“Kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyelesaikan seluruh pemegang polis untuk menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dilansir CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, tahapan yang dilakukan oleh Kresna Life akan diawali dengan penandatanganan perjanjian konversi bersama setiap pemegang polisnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pemegang polis yang menyetujui konversi.

Jumlah persetujuan ini menjadi sedemikian rupa penting dalam upaya konversi klaim ini. Sebab, apabila jumlah persetujuan tersebut tidak terpenuhi, maka pemegang saham pengendali wajib untuk melakukan top-up modal terhadap kekurangan tersebut. 

Adapun sebagai informasi, klaim dari pemegang polis ini rencananya akan diubah menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL). Lantas, tahukah anda apa implikasinya bagi pemegang polis apabila klaimnya tersebut dikonversi menjadi SOL?

Baca Juga: Menilik ‘Subordinate Loan’ Strategi Bertahan Kresna Life

Memiliki Potensi Risiko bagi Pemegang Polis

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis. Beberapa potensi risiko tersebut diantaranya yakni:

  1. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan. 
  2. Pemberi pinjaman subordinasi tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan. 
  3. Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life.
  4. Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi seperlima dari tingkat bunga Bank Indonesia. 
  5. Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset.

Kendati demikian, hal ini kembali menjadi pilihan masing-masing pemegang polis apakah hendak menyetujui konversi ini atau tidak. Namun, Ogi menegaskan apabila Kresna Life tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait upaya ini, maka, OJK akan memberikan tindakan tegas.

 

AA



Dipromosikan