Pertamina Akan Ambil Hak Partisipasi Shell di Blok Masela

Pertamina Akan Ambil Hak Partisipasi Shell di Blok Masela
Image Source: Pertamina

Pertamina Akan Ambil Hak Partisipasi Shell di Blok Masela

Blok Masela merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang memiliki cadangan terbukti mencapai 18,5 triliun kaki kubik (Tcf) dan 225 juta barel kondensat.”

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa PT Pertamina (Persero) akan mengambil Hak Partisipasi Shell yang berada di Blok Masela. Dilansir Bisnis, upaya ini akan dilakukan bersama dengan perusahaan Migas dari Malaysia, Petronas. 

“Mereka bareng-bareng untuk mengambil 35 persen hak partisipasi Shell, sekarang sudah ada kesepakatan itu,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka, dilansir Bisnis, Selasa (4/4/2023). 

Tutuka menambahkan bahwa Pertamina diketahui harus menyiapkan anggaran paling sedikitnya sebesar US$ 1,4 miliar atau setara dengan Rp21 triliun dalam aksi akuisisi hak partisipasi Shell tersebut. Di samping itu, Pertamina juga masih harus menyiapkan anggaran senilai US$6,3 miliar untuk modal kerja di Blok Masela dalam 5 (lima) tahun ke depan.

Adapun sebagai informasi, dilansir Detik, Blok Masela merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang memiliki cadangan terbukti mencapai 18,5 triliun kaki kubik (Tcf) dan 225 juta barel kondensat. Hak partisipasi pada daerah tersebut awalnya dipegang oleh Inpex 65% dan sisanya Shell 35%, namun di tengah jalan Shell menyatakan keinginan untuk melepas hak partisipasinya di Blok Masela.

Baca Juga: Jokowi Imbau Perusahaan Tambang Taati Prosedur Pascatambang

Sampai saat ini jadwal produksi Blok Masela belum mengalami perubahan yaitu tahun 2027. Kendati demikian, Inpex sebagai operator mengajukan perubahan rencana pengembangan lapangan (PoD) sehingga bisa terjadi perubahan target.

“Perkembangan (divestasi) Blok Masela sampai saat ini cukup bagus dan kami antusias untuk melihat perkembangannya dan (diharapkan) bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Tutuka.

Mengenal Hak Partisipasi dalam Pengelolaan Migas

Dilansir Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) merupakan suatu proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja  migas. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Dalam kondisi tersebut, pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut dapat dilakukan kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama. Nantinya, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu PI tersebut kepada perusahaan nasional.

AA



Dipromosikan