Bayar Ganti Rugi Konsumen, Johnson & Johnson Ajukan Pailit

Bayar Ganti Rugi Konsumen, Johnson & Johnson Ajukan Pailit
Image Source: Bloomberg

Bayar Ganti Rugi Konsumen, Johnson & Johnson Ajukan Pailit

“Johnson & Johnson memiliki kewajiban senilai $8,9 miliar atau setara dengan Rp132 triliun.”

Baru-baru ini, Johnson & Johnson diketahui mengajukan permohonan pailit terhadap salah satu anak usahanya, LTL Management. Dilansir Reuters, hal ini dilakukan untuk menebus gugatan ganti kerugian konsumen senilai $8,9 miliar atau setara dengan Rp132 triliun yang beberapa waktu lalu diajukan kepada Johnson & Johnson.

“Anak perusahaan Johnson & Johnson JNJ.N mengajukan kebangkrutan untuk kedua kalinya pada hari Selasa, berupaya menyelesaikan penyelesaian tuntutan hukum senilai $8,9 miliar,” tulis Reuters dilansir Senin (10/04/2023).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sebanyak 70 ribu korban yang diwakili oleh sekelompok pengacara mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Johnson & Johnson. Gugatan ini disebabkan bahwa para penggugat merasa produk bedak Johnson & Johnson telah mengakibatkan kanker terhadap para penggugat.

Kemudian, pengadilan pada saat itu berujung mengabulkan gugatan para penggugat ini dan menjadikannya sebagai landmark case bagi dunia farmasi. Atas hal tersebut, Johnson & Johnson menjadi memiliki kewajiban senilai $8,9 miliar atau setara dengan Rp132 triliun.

Baca Juga: Memahami Risiko Konversi Klaim bagi Pemegang Polis Kresna Life

Sebelum mengajukan permohonan pailit sebagaimana yang dilakukan saat ini, Johnson & Johnson juga sempat mengajukan permohonan kepada pengadilan terhadap LTL Management untuk keperluan yang sama. Kendati demikian, pengadilan menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa baik Johnson & Johnson maupun LTL Management pada saat itu tidak memiliki financial distress (keadaan kesulitan keuangan).

Oleh karena itu, kini Johnson & Johnson kembali mengajukan pailit terhadap LTL Management dengan meningkatkan nilai upaya ganti rugi yang akan dilakukan perusahaan. Hal ini dilakukan dengan harapan agar pengadilan dapat melihat kerugian yang dialami oleh perusahaannya sehingga pengadilan dapat mengabulkan gugatan pailitnya.

“Pengajuan kebangkrutan yang baru mencakup proposal untuk membayar $8,9 miliar selama 25 tahun untuk menyelesaikan semua klaim bedak saat ini dan di masa depan, menurut J&J,” tulis Reuters.

Syarat Permohonan Kepailitan di Indonesia

Menurut Hadi Shubhan dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan”, pailit adalah suatu keadaan di mana debitor tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya yang biasanya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress). 

Menurut Hadi, kepailitan juga merupakan salah satu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, di mana debitor sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, suatu permohonan kepailitan dapat diajukan secara mandiri oleh debitor itu sendiri (voluntary petition). Menurut Hadi, aksi voluntary petition biasanya dilakukan karena debitor menyadari adanya keadaan ketidakmampuan untuk membayar kewajiban yang telah jatuh tempo.

Adapun secara lebih lanjut, aksi ini harus untuk memenuhi beberapa syarat kepailitan. Syarat yang dimaksud tersebut terdiri dari setidaknya:

  1. Memiliki dua atau lebih kreditor; dan
  2. Memiliki satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitor. 

Di Indonesia sendiri, salah satu contoh aksi voluntary petition pernah dilakukan oleh maskapai Mandala Airlines. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No: 40/Pdt.Sus. Pailit/2014/PN. Niaga. JKT.PST, Mandala Airlines secara mandiri mengajukan permohonan pailit karena pihaknya merasa sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya kepada para kreditornya.

Voluntary petition sebagaimana dimaksud dalam konteks ini dapat pula diajukan oleh Direksi melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, permohonan pailit oleh direksi ini dapat dilakukan ketika:

  1. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  3. Direksi tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
  4. Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Lebih lanjut, apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan tersebut telah dipenuhi, maka permohonan pailit akan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Sedangkan, permohonan pailit yang tidak didasari dua alasan tersebut dapat berakibat pada ditolaknya permohonan pailit oleh Pengadilan Niaga.

 

AA

Dipromosikan