Berbeda dengan ASN, BUMN Dilarang Halal Bihalal

Berbeda dengan ASN, BUMN Dilarang Halal Bihalal
Image Source: Sindonews.net

Berbeda dengan ASN, BUMN Dilarang Halal Bihalal

“Di tengah perencanaan pelaksanaan halal bihalal pasca Idulfitri tahun 2023, berhembus kabar karyawan BUMN dilarang melakukan forum silaturahmi tersebut.” 

Idulfitri 1444 Hijriah baru saja terlewati. Momen lebaran sering kali dimanfaatkan oleh beberapa kalangan untuk melaksanakan silaturahmi atau umum dikenal sebagai halal bihalal kepada para kerabat terdekat.

Selain dilakukan oleh masyarakat pada umumnya, nyatanya kegiatan halal bihalal juga secara khusus dilakukan oleh instansi pemerintah.

Sebagai informasi, teknis pelaksanaan kegiatan halal bihalal pada instansi pemerintah digelar berdasarkan instruksi pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri, yang mana didalamnya termaktub beberapa ketentuan pelaksanaan forum silaturahmi tersebut.

Misalnya, pada tahun 2022 pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan SE Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan halal bihalal pada Idul Fitri tahun 1443 Hijriah/2022, yang menyebutkan ketentuan terkait pembatasan tamu dan penerapan protokol kesehatan pada halal bihalal atas dasar pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelaksanaan halal bihalal tahun 2023 pada instansi pemerintah dilaksanakan berdasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/480/M.KT.01/2023.

Melalui Surat Menteri PAN RB yang ditandatangani oleh Mahfud MD tersebut, diimbau beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan halal bihalal pada instansi pemerintah termasuk aparatur sipil negara (ASN), meliputi:

  1. Instansi pemerintah diimbau untuk menunda kegiatan halal bihalal; dan
  2. Instansi pemerintah diperbolehkan melaksanakan halal bihalal pasca cuti bersama Idulfitri tahun 2023, dengan catatan pelaksanaannya diadakan setelah 2 Mei 2023.

Baca Juga: Cuti Bersama 2023: ASN Punya Jatah Cuti Lebih Banyak?

“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau bahwa pelaksanaan halal bihalal pada instansi pemerintah ditunda sampai awal pekan kedua setelah hari raya,” pungkas Menteri PAN RB ad interim Mahfud MD dilansir kominfo.go.id (24/04/2024).

Di samping imbauan terkait pelaksanaan halal bihalal pada instansi pemerintah, Mahfud juga meminta agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklanjuti imbauan serupa kepada seluruh lingkup usaha di bawahnya.

Halal Bihalal di BUMN

Menindaklanjuti diterbitkannya Surat Menteri PAN RB Nomor B/480/M.KT.01/2023 perihal imbauan pelaksanaan halal bihalal, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa dirinya tidak mengizinkan Kementerian BUMN dan perseroan negara mengadakan kegiatan forum silaturahmi serupa.

Sebaliknya, Menteri yang juga ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut meminta agar seluruh perseroan negara fokus dengan kegiatan lainnya, seperti rekrutmen bersama BUMN dan pelaksanaan pasar murah.

“Menteri BUMN dan Kementerian BUMN tidak menyelenggarakan halal bihalal. Untuk itu, saya perintahkan semua BUMN untuk tidak melaksanakan halal bihalal,” ujar Erick dilansir okezone.com (25/04/2023).

 

MIW

Dipromosikan