OJK: Batas Minimal Modal Bisnis Asuransi akan Naik, Ini Sebabnya!

OJK: Batas Minimal Modal Bisnis Asuransi akan Naik, Ini Sebabnya!
Image Source: Tempo.co

OJK: Batas Minimal Modal Bisnis Asuransi akan Naik, Ini Sebabnya!

Menurutnya, modal minimum yang disyaratkan saat ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan risiko usaha yang melekat pada perusahaan asuransi.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengkajian ulang terhadap ketentuan ekuitas atau modal minimal dari bisnis asuransi. Rencananya, batas minimal modal bagi bisnis asuransi akan dinaikkan 10 kali lipat hingga Rp1 triliun di tahun 2028.

Dilansir dari BeritaSatu (5/5/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kajian ulang persyaratan modal ditujukan bagi pelaku bisnis eksisting ataupun pemain baru dalam industri. 

Menurutnya, modal minimum yang disyaratkan saat ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan risiko usaha yang melekat pada perusahaan asuransi.

“Kami akan melakukan perubahan pada Peraturan OJK terkait, sekarang memang sedang kita edarkan (rancangan POJK) ke pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi untuk mendapatkan respons,” tutur Ogi dalam konferensi pers mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April secara daring, Jumat lalu (5/5/2023), sebagaimana dikutip dari BeritaSatu.

Ogi menambahkan bahwa ke depannya OJK akan meminta pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi terkait untuk menaikkan ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026.

Adapun, menurutnya, saat ini sudah banyak bisnis asuransi yang telah memenuhi syarat minimum Rp500 miliar tersebut. Ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap, sehingga pada 2028 ekuitas dapat dinaikkan menjadi Rp1 triliun.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Terkait Permodalan Industri Perbankan dan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Respon Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Terkait hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merespons. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, memaparkan bahwa kenaikkan batas ekuitas minimal bisnis asuransi merupakan kebutuhan yang tidak “terelakkan”. 

Pasalnya, ekuitas yang lebih besar dibutuhkan untuk menyerap bisnis risiko dan retensi sendiri yang lebih besar.

Meskipun demikian, pihaknya menilai peningkatan ekuitas perlu didiskusikan bersama seluruh pihak secara intens dengan para pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami sepakat dan satu pemahaman mengenai hal ini, karena mengingat pertumbuhan bisnis asuransi yang semakin besar di masa depan,” ujar Togar, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Minggu (7/5/2023).

Togar mengungkap bahwa diperlukan kehatian-hatian dalam memutuskan hal ini, dikarenakan hal ini merupakan isu sensitif. Adanya tuduhan seolah-olah pembuat kebijakan ingin menghilangkan perusahaan-perusahaan kecil harus dihindari, karena tidak mudah untuk mencari investor di bisnis ini.

Di samping itu, Togar juga menilai, pembuat kebijakan perlu memberikan fasilitas dan mempermudah perusahaan asuransi untuk meningkatkan permodalannya, seperti melalui proses merger hingga initial public offering (IPO).

OJK dapat memberikan opsi kepada asuransi dengan modal Rp100 miliar dengan hanya boleh berbisnis di wilayah tertentu, selayaknya Bank Pembangunan Daerah (BPD) di sektor perbankan.

“Kalau bisnis mau besar, maka ketahanan dan kapabilitas perusahaan juga mestinya besar. Namun, harus diskusi intensif dengan semua pelaku atau pemilik perusahaan,” ujar Togar.

Perubahan Modal Disetor Bisnis Asuransi dalam Peraturan OJK

Ketentuan syarat batas minimum modal disetor untuk bisnis asuransi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK No. 67 Th 2016).

Saat ini, persyaratan batas minimum modal yang disetor oleh perusahaan asuransi diatur dalam Pasal 6 POJK tersebut. Adapun, ketentuan dalam pasal menetapkan batas modal disetor bagi perusahaan asuransi sebagai berikut:

  1. Bagi Perusahaan Asuransi, batas minimum modal yang disetor senilai Rp150 miliar;
  2. Bagi Perusahaan Reasuransi, batas minimum modal yang disetor senilai  senilai Rp300 miliar;
  3. Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, batas minimum modal yang disetor senilai  Rp100 miliar;
  4. Bagi Perusahaan Reasuransi Syariah, batas minimum modal yang disetor senilai Rp175 miliar.

Nantinya, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, ketentuan modal disetor untuk perusahaan asuransi akan dinaikkan menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028. Diikuti dengan perusahaan asuransi syariah menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028.  

Sedangkan untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional yaitu menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028. 

Terakhir, untuk perusahaan reasuransi syariah persyaratan modal yang disetor naik menjadi Rp500 miliar di tahun 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

 

SS

Dipromosikan