Efek Korupsi Dana Pensiun, Menteri BUMN Akan Satukan Pengelolaan

Efek Korupsi Dana Pensiun, Menteri BUMN Akan Satukan Pengelolaan
Image Source: qoala.app

 Efek Korupsi Dana Pensiun, Menteri BUMN Akan Satukan Pengelolaan

Menurutnya, terkuaknya kasus korupsi menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun BUMN.“

Satu demi satu kasus korupsi pengelolaan dana pensiun dalam perusahaan pelat merah diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Setelah kasus korupsi dana pensiun di PT Asabri Persero yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun terungkap 2 tahun lalu, kini kasus serupa pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkuak.

Dilansir dari Republika (9/5/2023), pada Selasa (9/5/2023) Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) PT Pelindo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi, mengatakan penahanan terhadap keenam tersangka yang ditetapkan, yaitu EWI, KAM, US, IS, CAK serta AHM, sudah dilakukan. 

“Terhadap keenam tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan per hari ini,” terang Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, (9/5/2023).

Saat ini, Kuntadi mengatakan, bahwa tim penyidik masih menghitung dana pensiun yang dikelola DP-4 sepanjang periode tahun 2013-2019. Namun, ia mengaku timnya sudah mengantongi bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan, anggota Dewan Pengawas hingga staf Pelindo tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dana pensiunan karyawan PT Pelindo diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah dan penyertaan modal.

“Dalam pelaksanaan pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp148 miliar,” ujar Kuntadi.

Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Erick Thohir: Terkuaknya Kasus Korupsi Jadi Pintu Masuk Kementerian

Pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, buka suara.

Dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari CNBC (10/5/2023), Erick menyatakan dukungan atas proses penegakan hukum yang dilakukan. 

Menurutnya, terkuaknya kasus korupsi menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun BUMN. Hal ini dilakukan agar hak karyawan, keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua pegawai BUMN tetap terjaga.

Erick juga menyebut bahwa dibutuhkan waktu tiga tahun bagi dirinya untuk membuka kasus ini. Selain itu, ia juga mengatakan upaya bersih-bersih di tubuh dana pensiun merupakan wujud konkret perlindungan para pekerja di BUMN.

“Hal ini membuktikan bahwa ini bukan hal yang mudah, namun perlahan tetap kita lakukan. Mohon doakan kami dalam upaya bersih-bersih BUMN. Supaya tidak ada lagi rasa keadilan yang tercemar oleh tangan-tangan kotor,” ujar Erick. 

Pengelolaan Dana Pensiun Dibenahi

Tidak hanya dari sisi hukum, pembenahan manajemen pengelolaan dana pensiun BUMN sedang dilakukan.

Baca Juga: Menteri BUMN: Banyak Dana Pensiun yang “Sakit”

Pasalnya, pada bulan Februari lalu dikabarkan bahwa situasi dana pensiunan BUMN sudah lampu kuning. Selain itu, adanya laporan defisit kecukupan dana pensiun senilai Rp9,8 triliun di tahun 2021 sewaktu-waktu dapat menjadi bom waktu kedepannya.

Berdasarkan hal tersebut, Erick menyatakan bahwa akan melakukan konsolidasi terhadap seluruh dana pensiunan milik BUMN agar lebih transparan dan profesional. 

Erick menargetkan, akhir bulan ini pengelolaan dana pensiun BUMN akan menjadi satu. Ia meyakini pengelolaan yang lebih profesional dapat menutup celah potensi korupsi hingga salah kelola dana pensiunan BUMN.

Di samping itu, penyatuan manajemen pengelolaan juga menjadi upaya yang kuat guna menyudahi terulangnya kasus korupsi yang marak terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. 

“Dapen akan dikelola oleh ahlinya dengan penempatan investasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan transparan. Jadi, tak ada lagi nanti cerita dapen dikorupsi, sejak awal saya katakan, saya akan sikat kalau sudah korupsi,” tegas Erick, sebagaimana dikutip dari CNBC.

 

SS

Dipromosikan