Curi Teknologi, Eks Insinyur Apple Didakwa 10 Tahun Penjara

Curi Teknologi, Eks Insinyur Apple Didakwa 10 Tahun Penjara
Image Source: apple.com

Curi Teknologi, Eks Insinyur Apple Didakwa 10 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Wang yang bekerja di Apple dari Maret 2016 hingga April 2018, dinyatakan telah mencuri atau mencoba mencuri 6 kategori rahasia dagang.”

Seorang mantan insinyur Apple yang diduga telah mencuri “teknologi” milik perusahaan dijatuhkan dakwaan dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.

Dilansir dari BBC.com (17/5/2023), Weibao Wang (35 tahun) dituduh telah melakukan pencurian terhadap ribuan file yang berisi informasi rahasia dagang saat ia bekerja. 

Wang sebelumnya bekerja sebagai software engineer atau insinyur perangkat lunak di Apple dari tahun 2016 hingga 2018, dan menjadi bagian dari tim yang bertugas merancang dan mengembangkan perangkat keras dan perangkat lunak untuk sistem otonom, yang dapat memiliki berbagai aplikasi.

Dalam bunyi dakwaan yang dikutip dari CNBC, disebutkan bahwa pada tahun 2017, sebelum mengundurkan diri dari Apple, Wang telah mendapatkan pekerjaan di suatu perusahaan asal China untuk mengembangkan mobil otonom. 

Setelah hari terakhirnya di Apple, perusahaan menemukan bahwa Wang telah mengakses sejumlah besar data milik perusahaan sebelum ia pergi.

Pada bulan Juni 2018, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik Wang. Hasilnya, ditemukan barang bukti yaitu sejumlah besar data dan rahasia milik Apple.

Adapun, tak lama setelah penggeledahan tersebut, Wang dikabarkan melarikan diri ke China. 

Sejumlah teknologi yang dicuri ialah berkaitan dengan proyek otomotif milik Apple, yang dikenal sebagai Project Titan. Proyek tersebut dikabarkan mengalami beberapa hambatan sejak dimulai pada tahun 2014.

Baca Juga: Dinilai Curi Rahasia Dagang, Meta Hadapi Gugatan Rp11 Triliun

Pencurian Terhadap Rahasia Dagang

Surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa sebelumnya Wang telah menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Apple.

Lebih lanjutnya, dalam surat dakwaan dinyatakan bahwa Apple telah memberikan pelatihan kerahasiaan secara langsung kepada Wang. Pelatihan tersebut mencakup penanganan materi rahasia dan penetapan aturan yang melarang transfer dan transmisi kekayaan intelektual perusahaan tanpa persetujuan Apple.

Sementara itu, Wang didakwa dengan 6 (enam) dakwaan terpisah yang melibatkan pencurian atau percobaan pencurian terhadap rahasia dagang perusahaan.

Dalam surat dakwaan yang dilansir dari CBS News (16/5/2023), disebutkan bahwa Wang yang bekerja di Apple dari Maret 2016 hingga April 2018, dinyatakan telah mencuri atau mencoba mencuri 6 (enam) kategori rahasia dagang, yaitu berupa:

  1. Seluruh kode sumber otonomi;
  2. Pelacakan untuk sistem otonom;
  3. Perencana perilaku untuk sistem otonom;
  4. Desain arsitektur untuk sistem otonom;
  5. Deskripsi sistem perangkat keras, termasuk arsitektur, modul, daya, dan input;
  6. Perencana gerakan untuk sistem otonom;

Wang diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 250 ribu US dollar atau setara dengan Rp3,7 miliar untuk setiap tuduhan pencurian rahasia dagang. 

Kasusnya saat ini ditangani oleh Bagian Penuntutan Khusus Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Utara California.

Selain Wang, terdapat karyawan lainnya bernama Jizhong Chen yang juga menghadapi dakwaan atas dugaan pencurian informasi rahasia pada tahun 2019.

Pengaturan Teknologi sebagai Rahasia Dagang di Indonesia

Pengaturan rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum terhadap informasi yang dianggap sebagai rahasia dagang dan melarang pihak lain untuk menggunakan, mengungkap, atau memperoleh informasi tersebut tanpa izin. 

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ruang lingkup perlindungan rahasia dagang mencakup informasi yang memiliki nilai ekonomi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh masyarakat umum mengenai metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, dan informasi lain yang terkait.

Dalam undang-undang tidak disebutkan secara spesifik bentuk informasi yang dianggap sebagai rahasia dagang. Namun, mengutip SIP Law Firm, agar suatu informasi dapat dianggap sebagai rahasia dagang, pelaku usaha harus membuat perjanjian dengan karyawan yang terlibat dalam proses produksi dan pemasaran.

Oleh karenanya, “teknologi” seperti kode komputer atau desain arsitektur, apabila dibuatkan perjanjian sebagai informasi rahasia, maka dianggap sebagai rahasia dagang.

UU Rahasia Dagang mengatur apabila seseorang melakukan pelanggaran rahasia dagang, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Karena rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, perlindungan atas informasi tersebut tidak memiliki batas waktu. Perlindungan akan berakhir jika informasi tersebut diketahui oleh masyarakat umum. 

Perjanjian antara pelaku usaha dan karyawan umumnya dibuat secara tertulis untuk  memaksimalkan perlindungan jika terjadi sengketa di masa depan.

Adapun, jika upaya maksimal telah dilakukan namun terjadi kebocoran informasi, pemilik rahasia dagang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai  ketentuan.

 

SS

Dipromosikan