Pakai Pinjol Ilegal Untuk Nonton Konser, Ini Bahayanya

Pakai Pinjol Ilegal Untuk Nonton Konser, Ini Bahayanya
Image Source: bisnistempo.com

Pakai Pinjol Ilegal Untuk Nonton Konser, Ini Bahayanya

“OJK: Kami selalu ingatkan, jangan menggunakan uang yang berhutang, karena ada bunganya, apalagi yang ilegal itu bunganya sangat tinggi,”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui akun Instagramnya menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal demi membeli tiket konser Coldplay. OJK mengungkapkan hal ini lantaran antusiasme warga di sosial media. 

Antusiasme ini didasari dengan kedatangan Band Coldplay yang akan segera menyelenggarakan konser pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. 

Baca juga: Sempat Dibekukan Pengajuan Izin Pinjol Akan Dibuka Lagi

Auto nyesel! Jangan pakai pinjol ilegal untuk nonton konser,” Pesan OJK di unggahan Instagramnya @ojkindonesia, Minggu (14/5/2023). 

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol diharuskan untuk berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu apakah pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi oleh OJK. 

“Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol. Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh Pemerintah” ujar Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumarjono dilansir dari antaranews.com (13/5/2023). 

Melansir dari money.kompas.com (22/5/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ditemukan banyak iklan pinjol yang menawarkan untuk membeli tiket konser. 

“Kami selalu mengedukasi generasi muda yang ingin beli tiket konser idola, boleh, tapi harus disiapkan sebelumnya. Misalnya kita menyimpan uang dari beberapa bulan sebelumnya,” ujar Frederica setelah acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Senin (22/5/2023). 

Frederica juga melarang generasi muda menggunakan uang kuliah atau sekolah untuk membeli tiket Coldplay. Menurutnya uang yang harus digunakan untuk membeli tiket konser adalah uang lebih yang sifatnya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dan mengingatkan untuk tidak menggunakan uang yang dihasilkan dari berhutang, karena akan ada bunganya. 

“Kami selalu ingatkan, jangan menggunakan uang yang berhutang, karena ada bunganya, apalagi yang ilegal itu bunganya sangat tinggi,” ujar Frederica yang dikutip dari money.kompas.com (22/5/2023). 

Kalau terjadi demikian, pinjaman justru akan memberatkan peminjam yang rata-rata didominasi oleh generasi muda. Beliau menyatakan untuk jangan berhutang untuk sesuatu yang konsumtif. 

Ciri-ciri dan Bahaya Pinjol Ilegal

Dalam postingan di Instagramnya, OJK memberitahukan ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat. Terdapat 7 (tujuh) ciri pinjol ilegal, yaitu: 

  1. Syarat pengajuan pinjaman mudah, cukup dengan KTP;
  2. Kedua, pemilik dan alamat kantor tidak jelas;
  3. Menawarkan melalui SMS atau aplikasi WhatsApp;
  4. Bunga dan denda yang dikenakan tidak jelas;
  5. Tidak mempunyai layanan pengaduan;
  6. Meminta akses ke data pribadi; dan
  7. Tidak memiliki izin dari OJK. 

Melansir dari cnbcindonesia.com (15/03/22), Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa salah satu hal yang paling bahaya dari pinjol ilegal adalah pencurian data pribadi. Sebab mereka selalu meminta untuk mengizinkan mengakses data dan kontak yang ada di HP. 

“Malapetakanya disitu sebenarnya. Pada saat memberikan data kontak HP, maka semua orang yang ada di kontak akan diteror” Ujar Tongam dalam Webinar Rupiah Cepat live di CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022). 

Sanksi Mengintai Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal akan menggunakan cara apapun tanpa etika, empati dan kepatuhan hukum untuk mengeruk keuntungan saja, termasuk data pribadi penggunanya. 

Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 ayat   jo. Pasal 48 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dengan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 48 UU ITE, yaitu: 

  1. Pasal 48 ayat (1):

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).” 

  1. Pasal 48 ayat (2): 

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).” 

  1. Pasal 48 ayat (3):

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).” 

Larangan mengenai penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP, yaitu: 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Apabila memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 45B UU ITE, yaitu: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

AP

Dipromosikan