Akan Revisi Qanun, Bank Aceh Konvensional Kembali Beroperasi

Akan Revisi Qanun, Bank Aceh Konvensional Kembali Beroperasi 
Image source: gramedia.com

Akan Revisi Qanun, Bank Aceh Konvensional Kembali Beroperasi

“Wacana mengubah Qanun LKS bukan untuk menghapus atau bahkan menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh, tetapi memberikan pilihan kepada warga Aceh.”

Pemerintah Aceh sepakat untuk merevisi aturan terkait hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayah Aceh. Hal ini diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). 

Qanun LKS berlaku sejak 4 Januari 2019. Di dalamnya tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkan. 

Pemprov sepakat Qanun direvisi dan kemungkinan bank konvensional akan beroperasi kembali di Aceh. 

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” Ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengutip dari cnnindonesia.com (23/5/2023). 

Sejak diundangkan, Qanun LKS masih menuai pro dan kontra. Dikarenakan banyak pihak mengalami kendala pada saat bank konvensional tidak lagi beroperasi di Aceh.

Sehingga hingga saat ini di Aceh hanya memiliki dua bank yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ada juga BCA Syariah yang hanya berkantor di Banda Aceh dan unit syariah bank konvensional seperti BTN Syariah.

Revisi Qanun LKS

MTA menerangkan bahwa Pemerintah Aceh telah sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022, terkait dengan peninjauan peraturan tersebut. 

Melansir dari Kompas.tv (23/5/2023), Wacana perubahan merupakan aspirasi dari masyarakat terutama para pelaku dunia usaha. Sehingga perlu dikaji dan analisa kembali terhadap dinamika dan problematika dari pelaksanaan Qanun LKS. 

Kasus yang menimpa BSI juga menjadi salah satu referensi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS.

Melansir dari Kompas.tv (23/5/2023), Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun LKS. 

Dian menyampaikan bahwa, Indonesia menganut dual banking system di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. 

Undang-Undang (UU) tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja 

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” Ujar Dian, Senin (23/5/2023). 

Dian juga menekankan bahwa perbankan adalah layanan yang sangat bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, dan transaksi keuangan lainnya. 

“Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian, termasuk di Aceh. Oleh karena itu, seharusnya peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum dan kemajuan perekonomian” ujar Dian, dikutip dari Kompas.tv (23/5/2023). 

Regulasi dan Kedudukan Qanun

Qanun menurut Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ialah “Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Aceh.” 

Sedangkan Qanun kabupaten/kota menurut Pasal 1 butir 22 merupakan  sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.

Dalam posisinya, Qanun setingkat dengan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Maka tidak boleh dianggap lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan tingkat pusat. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Qanun LKS, Qanun berlaku kepada semua masyarakat Aceh baik muslim maupun non muslim dan seluruh badan usaha/hukum yang berada di Provinsi Aceh. 

Menurut Ketua DPRA, Saiful Bahri, wacana mengubah Qanun LKS bukan untuk menghapus atau bahkan menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh. 

“Jadi tidak ada keinginan untuk mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dengan menggunakan jasa lembaga keuangan,” Ujar Saiful Bahri, (13/5/2023).

Saiful Bahri setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap dipertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi di Aceh. 

 

AP

Dipromosikan