8 WNI di Deportasi dari Jepang, Bagaimana Perlindungannya?

8 WNI Dideportasi dari Jepang, Bagaimana Perlindungannya?
Photo Source: megapolitan.kompas.com

8 WNI di Deportasi dari Jepang, Bagaimana Perlindungannya?

“Diawali dari sebuah video yang kemudian ramai beredar di media sosial, dengan narasi bahwa terdapat delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang “menembak” tiket untuk naik Shinkansen.” 

Kejadian tersebut terekam CCTV dan mereka yang diduga merupakan WNI kabarnya di deportasi. 

Hingga saat ini orang-orang yang terekam di video tersebut belum terkonfirmasi sebagai WNI. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Pendapat KBRI Tokyo 

Mengutip dari jawapos.com (25/5/2023), Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo, Meinarti Fauzi menyatakan bahwa hingga saat ini pihak KBRI masih mencari informasi mengenai kebenaran akan di deportasi 8 WNI. 

“KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di media sosial, dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang, baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris. Juga berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Berdasarkan video yang beredar terlihat hanya dua orang yang mengetap kartu Shinkansen di alat pembayaran, lalu keenam temannya mengikuti tanpa membayar ataupun tap in kartu. 

“KBRI Tokyo senantiasa mengimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” ujar Meinarti. 

Melansir dari liputan6.com (25/5/2023), Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengaku tidak mengetahui mengenai kejadian ini. Konten di video itu disebut “masih dipertanyakan kebenarannya.”

Namun, hukuman untuk kejadian seperti dalam video yang beredar itu tidak sampai tahap deportasi melainkan denda saja. 

“Mengenai hukuman, kalau kasus seperti itu biasanya denda. Kalau deportasi biasanya pelanggaran izin tinggal atau kriminal,” ujar staf Kedutaan Besar Jepang. 

Perlindungan Terhadap WNI yang Dideportasi 

Apabila terjadi deportasi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memberikan perlindungan kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. 

Secara umum pemohon harus menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi data identitas diri, dokumen WNI dan BHI bermasalah, pihak-pihak terkait, dan kronologis permasalahan serta permohonannya. 

Apabila sudah melakukan pengajuan, makan WNI akan menerima pelayanan yang tidak dikenakan biaya. Adapun pelayanan tersebut berupa: 

  • Bantuan penanganan permasalahan WNI dan BHI baik melalui Perwakilan RI di luar negeri maupun instansi terkait di dalam negeri;
  • Informasi perkembangan penanganan kasus WNI dan BHI di luar negeri;
  • Konsultasi terkait perlindungan WNI dan BHI di luar negeri; dan 
  • Perbantuan pemulangan WNI dan BHI bermasalah termasuk jenazah WNI dari luar negeri. 

Hal ini sesuai Pasal 19 huruf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. 

Yang menjelaskan bahwa Perwakilan RI berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI dan BHI di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. 

 

AP 

Dipromosikan