Harga Telur Melonjak, KPPU Ingatkan Pedagang Jangan Timbun

Harga Telur Melonjak, KPPU Ingatkan Pedagang Jangan Timbun
Image Source: iNews

Harga Telur Melonjak, KPPU Ingatkan Pedagang Jangan Timbun

“Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan penimbunan pada saat terjadi gejolak harga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan.”

Dengan adanya lonjakan harga telur, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan distributor maupun pedagang untuk tidak melakukan penimbunan stok bahan pangan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa kenaikan harga telur saat ini menjadi permasalahan nasional dan memberatkan masyarakat. Sehingga, KPPU mengingatkan distributor dan pedagang untuk tidak melakukan praktik manipulasi harga telur yang sedang mengalami kenaikan. 

Ridho juga menjelaskan bahwa jika ada indikasi adanya manipulasi harga, KPPU akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, KPPU sedang menyelidiki penyebab kenaikan harga telur, termasuk kemungkinan kenaikan permintaan atau harga pakan.

Dilansir dari CNN Indonesia (23/5/2023), Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat membeberkan penyebab naiknya harga telur pada beberapa waktu terakhir. Zulhas mengatakan bahwa salah satunya disebabkan karena banyaknya pengusaha telur yang bangkrut.

Selain itu, dalam pernyataan yang dikutip dari CNN Indonesia, menurut Zulhas, faktor lain yang berperan adalah penurunan jumlah induk ayam atau pemotongan ayam betina yang mengakibatkan semakin lamanya waktu yang dibutuhkan untuk meningkatkan produksi. 

Ada pula faktor lain seperti kenaikan harga pakan yakni jagung yang juga menjadi faktor penyebab kenaikan harga telur.

“Harga jagung saya dengar naik, pakan naik, itu mempengaruhi maka harus diambil langkah pertama tentunya perlu waktu sedikit supaya akan stabil,” tuturnya. 

Zulhas menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan saat ini sedang mempertimbangkan rencana untuk memberikan subsidi jagung sebesar Rp1.500 per kilogram (kg) guna mengatasi kenaikan harga telur. Namun, keputusan mengenai rencana tersebut masih belum final.

Sanksi bagi Pedagang yang Menimbun Barang

Sebagai informasi, penimbunan barang merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi:

  1. Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang;
  2. Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Larangan ini ditujukan untuk mencegah penimbunan barang yang dapat menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan barang penting. 

Berdasarkan UU Perdagangan yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok mencakup barang yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat dalam skala yang tinggi dan merupakan faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan, termasuk di antaranya beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.

Sementara itu, barang penting merujuk kepada barang strategis yang memainkan peran penting dalam kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas.

Adapun jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat diubah berdasarkan usulan Mendag setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan penimbunan pada saat terjadi gejolak harga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelanggaran dapat berakibat pada hukuman penjara dengan maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

 

SS

Dipromosikan