Utang Hingga Rp55,76 Triliun, Wijaya Karya Tunda Bayar Utang

Utang Hingga Rp55,76 Triliun, Wijaya Karya Ajukan Tunda Bayar Utang
Image Source: Sindonews.com

Utang Hingga Rp55,76 Triliun, Wijaya Karya Tunda Bayar Utang

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengajukan penundaan pembayaran utang ke perbankan. Perseroan saat ini sedang mengajukan persetujuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan WIKA secara jangka panjang. 

Melansir dari kumparan.com (26/5/2023), Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya menyatakan bahwa perseroan sedang mengajukan standstill kepada lembaga keuangan yang menjadi lender perseroan. 

“Pengajuan standstill ini hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, dimana hal ini tidak berlaku bagi anak perusahaan perseroan,” Ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), (26/5/2023). 

Mahendra menyatakan bahwa pengajuan standstill disebabkan karena adanya ketidakcocokan pinjaman untuk pendanaan pada investasi jangka panjang yang saat ini belum bisa memberikan return bagi perusahaan. Sehingga beban atas pendanaan tersebut menurunkan laba bersih perusahaan. 

Keuangan emiten konstruksi pelat merak memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangka panjang. Sehingga perusahaan belum memperoleh return on investment alias keuntungan investasi hingga saat ini. 

Dalam laporan keuangan kuartal I 2023, WIKA mencatatkan liabilitas atau utang senilai Rp55,76 triliun. Dimana Liabilitas ini menurut 3,14 perser dibandingkan dengan kuartal I 2022 senilai Rp.57,57 triliun. 

Pendapat Kementerian BUMN Terkait Wijaya Karya

Kementerian BUMN mendukung langkah WIKA dalam mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang kepada perbankan. Upaya tersebut dipandang bisa memperbaiki struktur keuangan perusahaan. 

Melansir dari idxchannel.com (24/05/2023), Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga optimis bila perbankan sebagai kreditur BUMN Kaya itu akan menerima penundaan utang yang sudah diajukan WIKA.

Baca Juga:Restrukturasi Belum Jelas, PMN Waskita Karya Ditunda

Menurut Arya, permasalahan keuangan dan utang WIKA tidak serumit dan separah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Sehingga Arya optimis opsi penundaan pembayaran utang bisa diterima oleh kreditur. 

Melansir dari market.bisnis.com (25/5/2023), Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa langkah WIKA mengajukan penundaan pembayaran utang bank dan lembaga keuangan merupakan sebuah utang lancar yang baik. Hal ini juga berlaku untuk BUMN karya lainnya. 

PKPU Sukarela

Terkait dengan penundaan pembayaran utang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). 

Dimana berdasarkan pada Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU, menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan arti lain, debitur dapat secara sukarela mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang kepada krediturnya.

Dalam hal ini WIKA sebagai debitur adalah bursa efek, sehingga yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang adalah Otoritas Jasa Keuangan. 

Kemudian hal ini diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek (POJK Nomor 21 Tahun 2022),

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) POJK No. 21 tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek layak atau tidak diajukan ke Pengadilan.

 

AP 

Dipromosikan