Pabrik Adidas PHK Massal, Bagaimana Nasib Buruh?

Pabrik Adidas PHK Massal, Bagaimana Nasib Buruh?
Image Source: idxchannel.com

Pabrik Adidas PHK Massal, Bagaimana Nasib Buruh?

Ribuan karyawan pabrik PT Panarub Industry terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data yang dibagikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, sebanyak 1.214 karyawan menjadi korban PHK. 

Melansir dari suara.com (25/5/2023), Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, PHK tersebut memang sudah direncanakan sejak 2022 silam. Apabila diakumulasi setidaknya 2.000 karyawan terdampak PHK bertahap sejak awal 2023. 

Ujang menambahkan, bahwa pihaknya menerima laporan terkait PHK dari Panrub sebanyak 1.214 pegawai di PHK. 

“Hingga saat ini, dari tahapan yang mereka laporkan, ada 1.214 karyawan yang telah melaporkan kepada kami berdasarkan laporan yang disampaikan pihak Panarub,” ujar Ujang. 

Penyebab PHK 

Panarub Industry membantah telah melakukan PHK dan pemotongan upah karyawan secara sepihak. Direktur Utama PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra bahwa langkah yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan aturan. 

Baca Juga: Tutup Gerai Hingga PHK Karyawan, Bagaimana Ketentuan Pesangon?

“Bahwa demi untuk kelangsungan perusahaan yang juga berarti tetap memberikan kesempatan terhadap sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja, maka PT Panarub terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan,” Ujar Tjandra.

Melansir dari cnbcindonesia.com (27/5/2023), Budiarto mengatakan bahwa kondisi yang terjadi saat ini disebabkan oleh situasi global yang masih kurang baik. Sehingga permintaan pembuatan alas kaki buatan indonesia berkurang. 

“Untuk situasi global saat ini masih kurang baik, kurang bagus untuk industri alas kaki. Karena kita mayoritas ekspor ke Amerika dan Eropa. Jadi kita tahu kondisi ekonomi Amerika dan Eropa masih belum pulih, jadi terdampak dari sana,” Ujar Budiarto. 

Langkah ini juga sudah dibicarakan dengan pihak Serikat Buruh/Buruh yang ada di Panarub. Karyawan yang terkena PHK juga telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Mengutip dari tangerang.tribunnews.com (24/5/2023), Hal ini kemudian dibenarkan oleh Disnaker Kota Tangerang. 

“Alasannya memang kondisi pasca Covid-19 dan terjadi krisis ekonomi global. Sehingga memicu berkurangnya job order berkaitan dengan pabrik padat karya dalam hal ini adalah sepatu Adidas,” kata Ujang. 

Ujang juga menjelaskan bahwa Panarub Industry saat ini sudah memberikan hak dan kewajiban uang pesangon bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK tersebut. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan kaitan dengan permasalahan hubungan industrial. 

Aturan PHK Massal 

Melansir dari finance.detik.com (10/5/2023), sebelum melakukan PHK, Panarub Industry sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan PHK sesuai dengan apa yang diatur dalam Surat Edaran Menakertrans Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan PHK Massal. 

PHK merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan, setelah melakukan upaya-upaya berikut ini:

  1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. Mengurangi shift;
  3. membatasi/menghapuskan kerja lembut;
  4. Mengurangi jam kerja;
  5. Mengurangi hari kerja;
  6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
  7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan 
  8. Memberikan pensiun bagi yang memenuhi syarat. 

Aturan terkait PHK diatur dalam Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Peraturan pelaksana yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP No. 35 2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Untuk hal ini Panarub Industry melakukan efisiensi, seperti apa yang diatur dalam Pasal 36 huruf b PP No. 35 2021, yaitu perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 2021, bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak yang seharusnya diterima. 

Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan disesuaikan dengan masa kerja pekerja. Berdasarkan Pasal 43 diatur bahwa perusahaan bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayar ke pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi. 

Aturan pengurangan jumlah pesangon akibat efisiensi berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP No. 35 2021, yaitu:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); 
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
  3. Uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

AP

Dipromosikan