Perkuat Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid PPH

Perkuat Instrumen Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid PPH
Image Source: ekonomibisnis.com

Perkuat Ketahanan Pangan, Bapanas Terbitkan Beleid PPH

“Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mendorong peningkatan keragaman konsumsi pangan masyarakat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan (Perbadan PPH).”

Mengutip dari antaranews.com (5/6/2023), Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menerangkan bahwa tujuan diterbitkannya Perbadan PPH yaitu untuk memenuhi angka kecukupan gizi dan energi. 

“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi,” ujar Arief. 

Arief juga menuturkan bahwa penerbitan Perbadan PPH juga bertujuan agar keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor. 

Menurut Arief penerbitan Perbadan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi dari Bapanas dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi masyarakat sebagai upaya pengurangan stunting. 

Mekanisme PPH 

Mengutip dari idxchannel.com (5/6/2023), PPH sendiri merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaian tersebut nantinya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan dan analisis data konsumsi pangan. 

Kelompok pangan PPH terdiri dari sembilan aspek yaitu padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemah, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman. 

Sembilan kelompok pangan tersebut merepresentasikan 3 (tiga) kelompok fungsi pangan bagi tubuh, yaitu: 

  1. Sumber karbohidrat atau tenaga: padi-padian, umbi-umbian, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, dan gula; 
  2. Sumber protein atau zat pembangun: pangan hewani dan kacang-kacangan; dan
  3. Sumber vitamin dan mineral atau zat pengatur: sayuran dan buah.

Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing 33,3 persen. Sehingga dengan dilakukannya penghitungan skor PPH setiap tahun, dapat mengetahui berada dimana konsumsi pangan masyarakat Indonesia. 

“Apakah sudah seimbang atau masih dominan pada satu kelompok saja,” ujar Arief. 

Arief mengatakan bahwa Perbadan tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya masing-masing. 

Baca Juga: Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Mengeluh Izin Impor Bawang Sulit

Dalam memastikan bahwa proses penilaian PPH berjalan baik, Arief membentuk tim yang melibatkan unsur kementerian/lembaga terkait serta akademisi dan pakar karena PPH menurutnya sangat penting dan mendasar bagi tata kelola pangan. 

Untuk skor PPH Indonesia tahun 2022 berada di angka 92,9 persen dari target 92,8 persen. 

Anggaran Dana Ketahanan Pangan 

Terkait dengan ketahanan pangan, Pemerintah mengusulkan anggaran ketahanan pangan senilai Rp104,3 triliun hingga Rp124,3 triliun di tahun depan. 

Mengutip dari nasional.kontan.co.id (4/5/2023), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran ketahanan pangan ini bertujuan untuk peningkatan produksi pangan domestik serta penguatan sarana dan prasarana,  tata kelola sistem logistik hingga penguatan cadangan pangan nasional. 

“Untuk ketahanan pangan sebesar Rp104,3 triliun hingga Rp124,3 triliun terutama untuk mendorong produksi pangan domestik dan mendukung peningkatan sarana prasarana serta perbaikan tata kelola dari sisi logistik dan cadangan pangan kita,” ujar Sri Mulyani. 

Merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, strategi kebijakan yang akan disusun untuk pembangunan di bidang prioritas ketahanan pangan melalui belanja K/L pada tahun 2024 antara lain didanai oleh sebagian anggaran yang terdapat pada Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

“Kebijakan pada Kementerian Pertanian khususnya akan dilakukan dengan peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan,” dikutip dari dokumen KEM-PPKF 2024. 

 

AP

Dipromosikan