Aturan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa di-PHK!

Aturan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa di-PHK!
Image Source: Tempo.co

Aturan Baru, Pelaku Kekerasan Seksual Bisa di-PHK!

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan diwajibkan membentuk Satgas khusus yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perusahaan.”

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha, dan pekerja/buruh telah menyatakan komitmen bersama dalam menangani kekerasan seksual di tempat kerja. 

Selaras dengan hal itu, Kemenaker menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kepmenaker No. 88 Th 2023) pada Kamis (1/6/2023) kemarin.

Melansir dari okezone.com (2/6/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa deklarasi dan peluncuran Kepmenaker merupakan bentuk upaya pencegahan yang bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan tidak mengganggu produktivitas.

Kepmen ini lahir bukan karena menterinya perempuan tapi ini memang benar-benar merefleksikan keinginan bersama,” ujar Ida, dalam kesempatan peluncuran Kepmenaker tersebut di Jakarta, Kamis (1/6/2023) sebagaimana dikutip dari Kompas.

Menurut pernyataan Ida, kejadian di mana seorang pekerja di Cikarang diberikan syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya, menjadi salah satu faktor yang mendorong peluncuran aturan ini. 

Baca Juga: Bos Wajibkan Staycation Guna Perpanjang Kontrak, Ini Sanksinya!

Ida berharap aturan ini dapat menjadi panduan untuk mencegah, menangani, dan melindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Tujuannya yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, dan bebas dari kekerasan seksual.

Respon Pelaku Usaha

Dikatakan oleh Ida bahwa keberhasilan dalam mencegah kekerasan seksual di tempat kerja membutuhkan komitmen dan persepsi yang sama dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. 

Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, mengapresiasi dan menyambut baik terbitnya Kepmenaker No. 88 Th 2023 sebagai pedoman dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Adapun menurut Hariyadi, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenaker (1/6/2023), Apindo telah lama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari pelecehan serta kekerasan seksual. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Apindo juga telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha. 

Hariyadi meyakini bahwa lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual merupakan prasyarat penting untuk menciptakan kesetaraan dan lingkungan yang tidak diskriminatif di tempat kerja.

Aturan dalam Kepmenaker

Ruang lingkup pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang diatur dalam Kepmenaker mencakup berbagai aspek terkait kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk jenis kekerasan, pelaku, korban, dan tempat kejadian.

Dalam pedoman dijelaskan mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di tempat kerja, seperti komentar seksual, lelucon yang ofensif, siulan, bahasa tubuh yang berkonotasi seksual, dan rayuan yang tidak diinginkan.

Pedoman juga mengatur sanksi yang dapat diberikan oleh Perusahaan kepada pelaku kekerasan seksual. Sanksi tersebut meliputi surat peringatan tertulis, pemindahan tugas, pengurangan kewenangan, skorsing, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui aturan ini, perusahaan diwajibkan melakukan tindakan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual yang salah satunya berupa kompensasi biaya pengobatan kepada korban.

Secara keseluruhan, aturan ini memberikan panduan yang jelas dan rinci dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan terkait kekerasan seksual di tempat kerja. Sehingga, dapat mendorong perusahaan untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja dari tindakan kekerasan seksual.

Kewajiban Pembentukan Satgas

Sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perusahaan.

Satgas ini dapat ditetapkan melalui LKS Bipartit atau Keputusan Pimpinan perusahaan, dengan anggotanya berasal dari perwakilan pengusaha, pekerja/buruh, atau serikat pekerja/buruh di perusahaan.

Tugas utama Satgas adalah merancang dan melaksanakan program-program pencegahan kekerasan seksual yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Selain itu, Satgas juga bertugas menerima pengaduan, mencatatnya dengan rapi, mengumpulkan informasi terkait indikasi kekerasan seksual, dan memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan mengenai penyelesaian pengaduan terkait kekerasan seksual.

Adapun, selain pembentukkan Satgas, dikutip dari detik.com (2/6/2023), pihak Kemenaker akan mendorong perusahaan untuk membentuk kanal pengaduan untuk memastikan kerahasiaan para korban. Dengan adanya kanal pengaduan ini, diharapkan korban merasa lebih aman dan terlindungi dalam melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami di tempat kerja.

 

SS

Dipromosikan