Modus Penipuan Oknum Bank BTN, Bunga Tabungan 10 Persen

Modus Penipuan Oknum Bank BTN, Bunga Tabungan 10 Persen
Image Source: btn.go.id

Modus Penipuan Oknum Bank BTN, Bunga Tabungan 10 Persen

“PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk atau Bank BTN telah melaporkan dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam perusahaan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda).”

Melansir dari cnbcindonesia.com (5/6/2023), Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando menjelaskan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang berinisial ASW dan SCP. 

Kronologi kejahatan berawal dari oknum yang diduga menawarkan investasi bodong dengan iming-iming bunga tabungan sebesar 10 persen per bulan kepada investor. 

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan bank. Sayangnya ada sejumlah investor yang percaya terhadap iming-iming bunga yang melanggar aturan OJK dan LPS tersebut,” ujar Ramon. 

Saat ini kedua tersangka sudah dipecat dari Bank BTN dan sedang melaksanakan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. 

“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” ujar Ramon.

Modus Penipuan 

Mengutip dari merdeka.com (2/6/2023), modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui oleh sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dan dijanjikan bunga tabungan sebesar 10 persen setiap bulannya. 

Dimana, suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. proses pembukuan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank. 

“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” ujar Ramon. 

Baca Juga: Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas, Bagaimana Regulasinya?

Ramon menjelaskan, bahwa Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking and Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Ramon kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai dengan OJK maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Upaya Hukum 

Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polresta Manado, dan Polda Sulawesi Utara, Bank BTN mengungkapkan modus baru tersebut. Kemudian Bank BTN melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya pada (6/2/2023) dan meminta pemblokiran terhadap 3 bank terkait transaksi mencurigakan. 

Kemudian pada (14/4/2023), Subunit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status kedua oknum tersebut menjadi tersangka. Salah satu oknum berinisial ASW dibekuk pada Rabu, (31/5/2023) guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Hingga kini pihak bank BTN belum mau menyebut siapa saja yang dirugikan dan berapa nilai kerugian yang tercatat dalam kejahatan perbankan tersebut. 

Hingga kini masih belum diketahui hukuman apa yang diterima oleh ASW dan SCP. Namun atas perbuatannya pelaku terancam terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan ancaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang Rp5 miliar hingga Rp100 miliar. 

Pelanggaran yang dimaksud Pasal 63 ayat (3) UU PPSK yaitu apabila Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank dengan sengaja melakukan: 

  1. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS.
  2. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau laporan suatu bank Syariah atau UUS; dan 
  3. Mengubah, menguburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan pembukuan ataupun laporan-laporan.  

 

AP

Dipromosikan