Kejar Setoran Cukai, Ditjen Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru

Kejar Setoran Cukai, Ditjen Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru
Kejar Setoran Cukai, Ditjen Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru

Kejar Setoran Cukai, Ditjen Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru

Hasil pemeriksaan yaitu berupa rekomendasi, termasuk pemenuhan ketentuan, penerbitan tagihan, pencabutan fasilitas, dan sanksi administrasi.”

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang fokus meningkatkan penerimaan cukai negara. Salah satu langkah yang sedang diambil adalah meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC), terutama dalam sektor tembakau dan alkohol.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Cukai Alkohol, Simak Ketentuannya

Terbaru, melansir dari Bisnis.com (12/6/2023), sebagai bagian dari upaya tersebut, Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (Perdirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2023).

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara dari BKC yang sedang menurun. 

Data Kementerian Keuangan, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2023 mengalami penurunan sebesar 12,81 persen year-on-year (yoy), mencapai Rp94,50 triliun. Angka ini mencerminkan hanya 31,17 persen dari target APBN 2023.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, peningkatan kepatuhan pengusaha BKC memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Tingkat kepatuhan pengusaha BKC berbanding lurus dengan jumlah penerimaan negara yang berasal dari pembayaran dari masing-masing pengusaha BKC tersebut,” jelas Nirwala.

Adapun, dalam ketentuan ini mekanisme pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha BKC diatur secara rinci, hal ini meliputi pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat.

Cukai Kontributor Terbesar Penerimaan Kepabeanan

Masih dilansir dari Bisnis.com (12/6/2023), penerimaan cukai merupakan kontributor terbesar dalam penerimaan kepabeanan, namun realisasinya mengalami penurunan sebesar 5,07 persen yoy, dengan total Rp74,58 triliun. 

Penurunan ini terjadi pada semua komponen, termasuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang disebabkan oleh penurunan kinerja produksi hasil tembakau dan penurunan pemesanan pita. 

Terkait hal ini, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Surno, memaparkan bahwa pemerintah akan mencoba melakukan antisipasi apabila hingga paruh pertama tahun ini kinerja penerimaan CHT terus mengalami kontraksi. 

“Kami berharap bisa tercapai secara target sampai akhir tahun, meskipun kami juga melakukan antisipasi kalau memang sampai dengan semester satu [2023] masih minus pertumbuhannya, maka harus dicari langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai target,” ucap Surno.

Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami kontraksi sebesar 2,8 persen tahun ini, mencapai jumlah sekitar 314,8 miliar batang. Hal ini disebabkan oleh kebijakan kenaikan tarif CHT dan minimum harga jual eceran sebesar 10 persen yang berlaku hingga tahun depan.

Meskipun kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku industri, namun kenaikan tarif juga memberatkan industri karena adanya kendala daya beli masyarakat yang masih rendah.

Teknis Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC

Perdirjen Bea Cukai No. PER-10/BC/2023 pada dasarnya mengatur mekanisme pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC. Disebutkan dalam Pasal 2 Perdirjen bahwa terdapat lima tujuan dari pemeriksaan kepatuhan. 

Tujuan tersebut meliputi pemberian rekomendasi dalam penyusunan kebijakan, menangani permasalahan kepatuhan, menguji kepatuhan pengusaha BKC terhadap perundang-undangan, mendapatkan gambaran kondisi kepatuhan di lapangan, dan melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk kepatuhan.

Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prinsip pengamanan fiskal, tertib administrasi, dan pembinaan. 

Selain itu, Perdirjen juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan juga dilakukan terhadap pabrik etil alkohol, pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan pabrik hasil tembakau yang mencakup importir dan eksportir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, penjual eceran, dan orang yang terkait dengan kepatuhan pengusaha BKC.

Adapun, pemeriksaan ini secara teknis terdiri dari pemeriksaan administrasi dan lapangan, yang melibatkan dokumen terkait, dokumen perusahaan, dan barang terkait BKC. Hasil pemeriksaan yaitu berupa rekomendasi, termasuk pemenuhan ketentuan, penerbitan tagihan, pencabutan fasilitas, dan sanksi administrasi.

Terakhir, dalam peraturan yang ditetapkan pada 29 Mei 2023 kemarin disebutkan bahwa pemeriksaan kepatuhan dapat dilakukan oleh berbagai instansi, seperti Direktorat Teknis dan Fasilitas, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.

 

SS

Dipromosikan