Langgar Regulasi Pasar Modal, Usaha & Bos Grup Kresna Didenda

Langgar Regulasi Pasar Modal, Usaha & Bos Grup Kresna Didenda
Image Source: CNBC Indonesia

Langgar Regulasi Pasar Modal, Usaha & Bos Grup Kresna Didenda

Dalam mengelola portofolio efek sebagaimana dimaksud, terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh manajer investasi, seperti POJK No. 17/POJK.04/2022 serta POJK No. 21/POJK.04/2017.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada direktur utama, karyawan, hingga perusahaan yang berada di bawah naungan Kresna Group karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan pasar modal.

Pada Jum’at (8/6/2023) kemarin, OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2023 menetapkan sanksi administratif untuk PT Kresna Asset Management (PT KAM), sebuah perusahaan manajer investasi yang terbentuk dari pemisahan bisnis PT Kresna Graha Securindo. Sanksi tersebut berupa denda sejumlah Rp 1,8 miliar.

Selain denda, PT KAM juga diinstruksikan secara tertulis untuk menghentikan produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perintah ini harus dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya instruksi tertulis.

Melansir dari EmitenNews.com (12/6/2023), Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM turut didenda senilai Rp5,7 miliar oleh OJK. 

Michael terbukti melanggar sejumlah ketentuan mengenai perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.A.3 yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain Michael, OJK juga memberikan denda kepada Direktur Utama KAM, mantan Branch Manager Kresna Sekuritas Cabang Surabaya, serta Sandjaja Oejana Hartawan, seorang Freelance Marketing Kresna Sekuritas.

Seluruhnya diberikan sanksi karena terlibat dalam pelanggaran berbagai ketentuan peraturan pasar modal terkait kepentingan nasabah dan integritas pasar.

Kontrak Pengelolaan Dana

Mengutip dari laman resmi OJK, kontrak pengelolaan dana atau KPD merupakan  pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan OJK.

Pengelolaan portofolio sebagaimana dimaksud dilakukan oleh manajer investasi. Dalam pengelolaannya ini, manajer investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk mengelola portofolio efek dan/atau dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga: Benahi Industri, OJK Moratorium Izin Manajer Investasi

Adapun, sebagai informasi KPD bukanlah produk yang ditujukan untuk konsumen umum karena dirancang khusus untuk investor tertentu. Oleh karena itu, KPD hanya dapat ditawarkan secara langsung oleh perusahaan Manajer Investasi yang mengeluarkan dan mengelolanya.

Dalam mengelola portofolio efek sebagaimana dimaksud terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh manajer investasi, seperti POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK No. 17/POJK.04/2022) serta POJK Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan NAsabah Secara Individual (POJK No. 21/POJK.04/2017).

Dalam Pengumuman OJK Nomor PENG-2/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Kresna Asset Management disebutkan bahwa sanksi yang diberikan pada pokoknya disebabkan karena PT KAM  telah melanggar ketentuan yang berlaku dengan tidak mengungkapkan benturan kepentingan kepada nasabah dan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi dan standar yang seharusnya. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi nasabah KPD.

Pelanggaran Regulasi Pasar Modal oleh PT KAM 

Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com (11/6/2023), pelanggaran sebagaimana dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah tentang adanya benturan kepentingan terkait penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan/atau PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) sebelum melakukan transaksi saham tersebut. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b POJK No. 17/POJK.04/2022;
  2. PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI, serta tidak dilakukan penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi nasabah KPD dan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK No. 21/POJK.04/2017;
  3. PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 28 POJK No. 21/POJK.04/2017 jo. Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK No. 17/POJK.04/2022;
  4. PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran untuk memasarkan produk KPD PT KAM. Selain itu, PT KAM juga tidak menyampaikan perjanjian tertulis tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 22, Pasal 23, dan jo. Pasal 21 POJK No. 21/POJK.04/2017;
  5. PT KAM selalu membeli saham ASMI dan KREN dalam transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas, tanpa memperhatikan kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022.

Apabila dikalkulasikan, denda yang dijatuhkan kepada perusahaan, Direktur Utama, dan karyawan Grup Kresna diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Pengenaan sanksi ini diambil oleh OJK dalam kewenangannya sebagai pengawas pasar modal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

SS

Dipromosikan