Semakin Bertambah, Bappebti Rilis Daftar Aset Kripto Terbaru

Semakin Bertambah, Bappebti Rilis Daftar Aset Kripto Terbaru
Image Source: Media Indonesia

Semakin Bertambah, Bappebti Rilis Daftar Aset Kripto Terbaru

“Daftar aset kripto sebagaimana dimaksud dimuat dalam lampiran peraturan. Daftar ini mencakup berbagai mata uang kripto yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari Bappebti.”

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti)  mengumumkan penetapan daftar aset kripto terbaru. Dalam pengumuman tersebut, aset kripto yang sah dan dapat diperdagangkan di Indonesia jumlahnya mencapai 501 (lima ratus satu) token. 

Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 118 (seratus delapan belas) dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan.

Adapun, peluncuran daftar aset kripto yang legal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Daftar aset kripto sebagaimana dimaksud dimuat dalam lampiran peraturan. Daftar ini mencakup berbagai mata uang kripto yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari Bappebti.

Dikutip dari beritasatu.com (13/6/2023), Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti, menjelaskan bahwa penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto.

Sementara itu, melansir dari katadata.co.id (13/6/2023), dari sejumlah aset kripto baru yang dinyatakan legal, terdapat token ASIX+.

ASIX+ merupakan aset kripto yang dibuat oleh selebritas Indonesia, Anang Hermansyah. Token ASIX+ pertama kali terdaftar di situs CoinGecko pada akhir Januari 2022. Setelah itu, proses pendaftaran ASIX+ kepada Bappebti terus berlangsung. 

Namun, sayangnya, ASIX+ tidak berhasil lolos dalam penilaian untuk masuk dalam daftar aset kripto tahun 2022 yang lalu. Adapun, token tersebut berhasil lolos penilaian sehingga dapat masuk ke dalam daftar aset kripto terbaru Bappebti.

Respon Pelaku Industri

Peluncuran daftar terbaru ini mendapatkan respon dari pelaku industri. Dilansir dari, beritasatu.com (13/6/2023), Rieka Handayani, VP Corporate Communications dari Tokocrypto, memberikan apresiasi terhadap langkah Bappebti dalam menerbitkan daftar terbaru aset kripto yang legal. 

Rieka menganggap ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih luas kepada konsumen. 

Rieka menyatakan bahwa Tokocrypto, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, sangat menghargai inisiatif tersebut.

Menurutnya, daftar tersebut memberikan kejelasan hukum dan kepastian kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto, serta meningkatkan perlindungan dan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto.

“Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” ujar Rieka.

Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

Di Indonesia, hanya aset kripto yang telah didaftarkan atau terdaftar di Bappebti yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. 

Adapun terkait hal ini, dikutip dari Bisnis.com, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi suatu aset kripto agar dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia. Kriteria pertama, aset tersebut harus berbasis teknologi distributed ledger. Selanjutnya, aset tersebut harus berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto yang memiliki agunan (crypto backed asset). Terakhir, aset tersebut harus telah melalui proses penilaian menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

501 (lima ratus satu) jenis aset kripto yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti terbaru, ditetapkan melalui metode penilaian AHP sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023.

Mengutip dari informatika.uc.ac.id, AHP merupakan metode yang digunakan untuk mengevaluasi dan membuat keputusan multi-kriteria. Metode ini mengevaluasi berbagai alternatif berdasarkan kriteria yang berbeda dan memberikan skor relatif untuk setiap alternatif. 

AHP memungkinkan pengguna untuk mengintegrasikan subjektivitas dan objektivitas dalam proses pengambilan keputusan dan membantu untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang paling penting dalam situasi yang kompleks. 

Adapun, penilaian oleh Bappebti melalui metode AHP dalam hal perizinan aset kripto dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Aspek tersebut meliputi aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang terlibat dalam pengembangan, tata kelola dan skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta peringkat kapitalisasi pasar aset kripto yang masuk dalam 500 (lima ratus) besar menurut CoinMarketCap, dan faktor-faktor lainnya.

 

SS

Dipromosikan