Menkeu Perbarui Aturan Teknis Tagih Utang Pajak Lintas Negara

Menkeu Perbarui Aturan Teknis Tagih Utang Pajak Lintas Negara
Image Source: news.ddtc.co.id

Menkeu Perbarui Aturan Teknis Tagih Utang Pajak Lintas Negara

“Dalam ketentuan terbaru, pelaksanaan pembantuan penagihan pajak tersebut dibagi menjadi dua tindakan, yaitu permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak antara mitra yurisdiksi dengan Indonesia.”

Untuk memperbarui aturan teknis penagihan utang pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK No. 61 Th 2023). 

PMK tersebut salah satunya mengatur ulang prosedur bantuan penagihan pajak lintas negara atau yurisdiksi dengan mitra. 

Baca Juga: Konglomerat Beli Rumah 2 Triliun di Singapura, DJP Pakai AEoI

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang melibatkan kerjasama dengan negara mitra berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melansir dari Bisnis.com (19/6/2023), dalam kebijakan ini dicantumkan bahwa fasilitas bantuan penagihan pajak tersedia melalui perjanjian internasional yang dapat digunakan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra secara resiprokal untuk menagih utang pajak.

Dalam hal ini, Menkeu diberi wewenang oleh Pasal 78 PMK No. 61 Th 2023 untuk menjalin kerjasama dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra terkait bantuan penagihan pajak.

Pelaksanaan Bantuan Penagihan Utang Pajak

Dalam ketentuan terbaru, pelaksanaan pembantuan penagihan pajak tersebut dibagi menjadi dua tindakan, yaitu permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak antara mitra yurisdiksi dengan Indonesia. Pelaksanaan pembantuan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan perjanjian internasional.

Perjanjian internasional tersebut mencakup persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

PMK ini diterbitkan dengan harapan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah Indonesia dan mitra internasional dalam penagihan pajak untuk mencapai tingkat efektivitas yang lebih baik. Sehingga, wajib pajak dapat mematuhi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan sarana-sarana yang tersedia melalui kerjasama internasional.

Dalam bantuan penagihan pajak, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Pertama, perlu ada kesepakatan tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pejabat yang berwenang di negara mitra. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023, terdapat 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi agar dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra.

Kriteria Permintaan Bantuan Penagihan Utang Pajak

  1. Setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak. Hal ini berarti bahwa permintaan bantuan hanya berlaku untuk satu subjek pajak tunggal yang memiliki utang pajak yang harus ditagih.
  2. Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Dalam hal ini, permintaan bantuan penagihan pajak diajukan jika subjek pajak memiliki keterkaitan dengan negara mitra dalam hal tempat tinggal, aset, atau aktivitas bisnis. Contohnya, jika subjek pajak adalah warga Indonesia yang tinggal, memiliki aset, atau berbisnis di negara mitra, maka permintaan bantuan penagihan pajak dapat diajukan ke negara mitra tersebut.
  3. Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan DJP atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam konteks ini, kekuatan hukum tetap mengindikasikan bahwa proses hukum terkait dengan utang pajak telah selesai dan keputusan yang telah dibuat tidak lagi dapat digugat atau diperkarakan lebih lanjut. Dengan demikian, ketika permintaan bantuan penagihan pajak diajukan, utang pajak yang menjadi subjek penagihan harus sudah memiliki keputusan hukum yang final dan mengikat.
  4. Telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak. Permintaan bantuan penagihan pajak diajukan ketika tindakan penagihan pajak di Indonesia tidak berhasil dan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada negara mitra untuk melakukan penagihan pajak terhadap subjek pajak yang tidak membayar utang pajaknya.
  5. Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum kadaluarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak harus masih berlaku agar permintaan bantuan penagihan pajak dapat diajukan. Hal ini memastikan bahwa tindakan penagihan dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh hukum.

 

SS

Dipromosikan