BPK Temukan Pemborosan Keuangan Negara Rp25,85 Triliun

BPK Temukan Pemborosan Keuangan Negara Sebesar Rp25,85 Triliun
Image Source: bisnis.tempo.co

BPK Temukan Pemborosan Keuangan Negara Rp25,85 Triliun

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menemukan temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun, rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) serta ketidakpatuhan.”

BPK baru saja menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 ke DPR. 

Melansir dari finance.detik.com (20/6/2023), IHPS sendiri memuat ringkasan dari 388 LHP yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dalam IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun. 

Rincian penemuannya berupa terkait 3E sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. 

“Dengan rincian, temuan terkait 3E sebesar Rp11,20 triliun, serta terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun,” ujar Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara, mengutip dari gatra.com (20/6/2023). 

Isma mengatakan bahwa IHPS juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Menurutnya selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang maupun aset.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” ujar Isma.

Hasil IHPS II Tahun 2022 

Dalam IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguat infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN. 

Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. 

BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut. 

Kemudian, Isma mengungkapkan adanya permasalahan dalam penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik. 

Salah satunya adalah penetapan aksi pencegahan korupsi yang belum sepenuhnya didukung oleh data karakteristik risiko korupsi serta belum mengacu pada hasil kajian akademik. 

“Atas permasalahan ini, BPPK merekomendasikan kepada tim nasional pencegahan korupsi untuk memerintahkan sekretariat nasional pencegahan korupsi menyusun dan menetapkan pedoman dan prosedur operasional baku terkait dengan penyusunan aksi pencegahan korupsi,” ujarnya. 

Melansir dari gatra.com (20/6/2023), Isma meminta agar penyusunan pedoman dan prosedur itu dapat didukung oleh kajian, analisis risiko, serta hubungan atau pentingnya aksi pencegahan korupsi yang diusulkan dalam mengatasi risiko korupsi. 

PMN BUMN

Selanjutnya, terkait hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa PMN di BUMN tahun 2020 sampai semester I 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Baca Juga: Impor KRL Bekas, Erick Usul PMN Rp3 Triliun Untuk PT INKA

Sejumlah kesimpulan tersebut antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2018 pada 13 BUMN hingga semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan. 

“BPK merekomendasikan pemerintah agar mereview kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Isma. 

 

AP

Dipromosikan