Keberatan Ditolak, ICW Desak Kemenkeu Buka Hasil Audit JKN

Keberatan Ditolak, ICW Desak Kemenkeu Buka Hasil Audit JKN
Image Source: suara.com

Keberatan Ditolak, ICW Desak Kemenkeu Buka Hasil Audit JKN

Dalam hal ini, PTUN sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik.”

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan keberatan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Juga: Sri Mulyani Gugat Putusan KIP, Ini Kewenangan PTUN! 

Melansir dari antikorupsi.org (19/6/2023), dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (8/6/2023), PTUN menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki sifat yang esensial, sehingga Majelis Hakim PTUN menolak seluruh keberatan yang diajukan.

Dalam hal ini, PTUN sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik. 

Sebab, majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP terkait program JKN awalnya dikecualikan, namun jangka waktu pengecualian telah berakhir.  Oleh karena itu, informasi yang sebelumnya dikecualikan tersebut sekarang seharusnya dianggap sebagai informasi yang dapat diakses secara terbuka.

Mengutip dari kontan.co.id, gugatan keberatan dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT diajukan oleh Sri Mulyani pada bulan Februari (2/2023).

Sri Mulyani menyatakan keberatannya atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan yang meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik. 

Awalnya, ICW mengajukan permohonan informasi tersebut pada tahun 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Namun permohonan tersebut ditolak, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Th 2008).

ICW Desak Kemenkeu Bongkar Hasil Audit

Mengutip dari antikorupsi.org, ICW merespon dengan baik adanya putusan tersebut. Selain itu, pihak ICW menyambutnya sebagai kemenangan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi.

Dalam pernyataan tertulisnya, sebagai pemohon informasi, ICW menilai bahwa informasi ini penting diketahui publik demi pengawalan pembenahan penyelenggaraan JKN, sehingga ICW sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN yang sejalan dengan putusan KIP. 

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa badan publik tidak boleh sewenang-wenang dalam mengecualikan sebuah informasi. Pengecualian informasi mempunyai jangka waktu yang semestinya tidak diperpanjang secara terus menerus. 

ICW kemudian mendesak Kemenkeu untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke MA. 

Dalam pernyataan tertulis ICW menyatakan apabila Kemenkeu tetap enggan membuka informasi tersebut, maka Kemenkeu dapat dianggap sebagai lembaga publik yang menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi guna pengawalan yang lebih baik terhadap JKN.

Prinsip Keterbukaan Informasi

Dalam pemerintahan, prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu komponen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). 

Di sisi lain, prinsip ini juga menjadi salah satu prinsip yang penting dalam lingkup hukum bisnis, terutama dalam konteks pasar modal dan perusahaan publik, sebagaimana dikutip dari business-law.binus.ac.id.

Keterbukaan informasi merupakan kewajiban perusahaan publik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur tentang pelaporan dan keterbukaan informasi dalam pasar modal.

Pada dasarnya, keterbukaan informasi di pasar modal memiliki fungsi utama, yaitu:

  1. Memelihara kepercayaan publik, menciptakan mekanisme pasar yang efisien, dan mencegah penipuan. Kepercayaan publik sangat penting karena informasi yang jelas dan terbuka membuat investor lebih yakin untuk berinvestasi;
  2. Menciptakan efisiensi pasar modal. Efisiensi pasar modal bergantung pada ketersediaan informasi yang lengkap dan jelas;
  3. Melindungi investor dari potensi penipuan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di pasar modal. Dengan keterbukaan informasi, investor dapat mengakses informasi penting mengenai perusahaan, sehingga memungkinkan investor untuk membuat keputusan investasi yang lebih baik, memahami potensi risiko, dan melindungi diri dari penipuan.

 

SS

Dipromosikan