RI Kecolongan, Ekspor Ilegal Nikel ke China Sudah Jalan 2 Tahun

RI Kecolongan, Ekspor Ilegal Nikel ke China Sudah Jalan 2 Tahun
Image Source: economy.okezone.com

RI Kecolongan, Ekspor Ilegal Nikel ke China Sudah Jalan 2 Tahun

“Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China sejak 2021.”

Luhut mengaku tidak tahu mengenai adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel tersebut meski pemerintah telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2021 lalu. 

“Belum tahu saya malah,” ujar Luhut ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, (25/6/2023). 

Mengutip dari cnbcindonesia.com (25/6/2023), Luhut kemudian mendukung upaya KPK dalam menindaklanjuti hasil temuan itu. Apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta agar oknum tersebut segera dipidanakan. 

“Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan,” ujar Luhut. 

Baca Juga: Ekspor Bauksit Dilarang, Berpotensi PHK Massal?

Larangan ekspor bijih nikel merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dimana dalam Pasal 103 UU Minerba telah tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. 

Sesuai Pasal 107 UU Minerba, proses pemurnian itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Maka aturan ini bukan merupakan aturan baru, melainkan pelaksanaannya yang terlambat. 

Kemudian Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. 

Kronologis Ekspor Nikel Ilegal 

Melansir dari money.kompas.com (25/6/2023), berdasarkan data beredar, sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2021 sampai Juni 2022. 

Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Sedangkan pada 2021, China mengimpor kurang lebih 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia. 

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan bahwa informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. Ia tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor ilegal tersebut.

“Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel tersebut,” ujarnya. 

Dian menyebutkan bahwa selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

“Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerja banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” ujarnya. 

Menurut Bea Cukai 

Melansir dari cnnindonesia.com (23/6/2023), Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyampaikan bahwa 5 juta ton ore nikel diekspor secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab ke China. 

Menurutnya, sebelum informasi disampaikan oleh KPK, Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administration China Custom (GACC). 

Selain itu pihaknya juga sudah melakukan operasi di lapangan untuk mendalami proses bisnis perusahaan yang dicurigai. Berupa penindakan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud. 

Askolani menyampaikan bahwa pada 2020 lalu pihaknya sudah mengingatkan sejumlah instansi untuk meningkatkan pengawasan ekspor nikel yang berisiko di lapangan.  

AP

Dipromosikan