Tindak Tegas, Luhut Minta Pengusaha Sawit Lapor Data

Tindak Tegas, Luhut Minta Pengusaha Sawit Lapor Data
Image Source: Kumparan.com

Tindak Tegas, Luhut Minta Pengusaha Sawit Lapor Data

Dalam konferensi pers, Luhut mengumumkan peluncuran portal pelaporan bernama Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERIMBUN.”

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut  Binsar Pandjaitan meminta agar seluruh pelaku sawit, dimulai dari petani hingga pengusaha untuk melaporkan data ke pemerintah.

Data sebagaimana dimaksud mencakup luas perkebunan hingga daftar perizinan usaha sawit. Melansir dari detik.com (23/6/2023), kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. 

Satgas yang baru dibentuk pada April 2023 ini bertugas memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mengembalikan penerimaan negara dari pajak dan sumber pendapatan lainnya dalam industri tersebut.

Dalam konferensi pers Pelaporan Mandiri Pelaku Usaha untuk Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang diadakan Jum’at (23/6/2023) kemarin, Luhut mengumumkan peluncuran portal pelaporan bernama Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERIMBUN.

Seluruh perusahaan yang memiliki kebun kelapa sawit diwajibkan melaporkan informasi secara mandiri melalui portal tersebut mulai dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus.

“Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat,” tegas Luhut, sebagaimana dikutip dari detik.com (23/6/2023).

Secara paralel, Luhut menjelaskan bahwa Satgas akan melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan mandiri kepada para pelaku usaha. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan secara serentak di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Sawit 

Adapun, saat ini Satgas sedang mengembangkan sebuah portal penyelesaian yang ditujukan untuk kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. 

Dalam upaya ini, Satgas akan menggunakan sistem live tracking untuk memonitor kasus-kasus yang terkait dengan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. Sehingga, apabila terdapat pihak yang melaporkan informasi yang mencurigakan atau tidak akurat, Satgas akan memanggil dan melakukan konfirmasi dengan perusahaan terkait. 

Namun, meskipun pemerintah sudah memiliki citra satelit dan drone sebagai alat bantu, Luhut menegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tetap diharapkan untuk melaporkan data secara mandiri.

Tujuan dari pelaporan ini adalah agar pemerintah memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai perkebunan kelapa sawit. Luhut berpendapat bahwa hal ini akan membantu mengurangi kerugian negara akibat pelanggaran aturan dalam industri kelapa sawit.

Sebagaimana dikutip dari bisnis.com (26/6/2023), berdasarkan tangkapan satelit pada 2021 diketahui tutupan kelapa sawit mencapai 16,8 juta Ha, dengan 3,3 juta Ha berada dalam kawasan hutan. 

Namun, Luhut mengungkapkan bahwa dari hasil audit banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti izin lokasi, izin usaha dan hak guna usaha.

Baca Juga: Luhut Sebut 4 Juta Hektare Kebun Sawit Tidak Memiliki Sertifikat 

Terkait hal ini, Luhut menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sanksi dan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah.

“Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit,” ujar Luhut.

Percepatan Penanganan Perizinan Usaha

Dalam hasil audit pemerintah, ditemukan bahwa masih banyak perusahaan sawit yang tidak memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. 

Menko Luhut menjelaskan bahwa Satgas sedang berusaha untuk menangani masalah ini dengan cepat, terutama dalam kawasan hutan, dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa setiap individu yang telah melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta kerja harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan sebelum tanggal 2 November 2023.

Apabila individu tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan, akan ada sanksi administratif yang meliputi pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan izin usaha.

 

SS

Dipromosikan