Investor Asing Akuisisi Multifinance, Leasing Indonesia Menarik?

Investor Asing Akuisisi Multifinance, Leasing Indonesia Menarik?
Image Source: arabnews.com

Investor Asing Akuisisi Multifinance, Leasing Indonesia Menarik?

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pasar perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing Indonesia sangat menarik bagi investor asing maupun lokal. Terlihat dari banyaknya investor yang mengakuisisi leasing dalam negeri.”

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiman menilai bahwa aksi korporasi perusahaan keuangan bereputasi global, seperti MUFG yang melakukan akuisisi multifinansi terhadap leasing menandakan bisnis di industri semakin cerah.

“Ini semakin menguatkan indikasi bahwa iklim bahwa iklim bisnis multifinance semakin prospektif dan mendatangkan investor asing dan lokal,” ujarnya, mengutip dari bisnis.com (27/6/2023). 

Selain itu Bambang juga memandang bahwa aksi korporasi ini juga menunjukkan kondisi makro dan mikro Indonesia yang mendapatkan asesmen positif. 

Regulasi Terkait Akuisisi Leasing

Ketentuan mengenai akuisisi diatur dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No.40/2007).

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU No.40/2007 dijelaskan bahwa suatu akuisisi atau pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau perorangan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas suatu perseroan.

Pada dasarnya, kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK No.35/2018). 

Baca Juga: Misinformasi Asuransi P2P Lending, Simak Penjelasan OJK

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) POJK No.35/2018, menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Perusahaan Pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). 

Perlu diketahui bahwa aturan ini telah diperbaharui melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK No.7/2022). 

Akuisisi Leasing Mandala Finance oleh MUFG Bank 

Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) berencana untuk malakukan akuisisi multifinance PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) dengan nilai investasi sebesar Rp7 triliun. Ini sekaligus menjadikannya sebagai yang terbesar di bidangnya. 

Melansir dari cnbcindonesia.com (26/6/2023), akuisisi ini sekaligus menjadi bukti langkah bank raksasa asal Jepang tersebut untuk meningkatkan akuisisi di Asia Tenggara. MUFG terlihat sedang memanfaatkan pertumbuhan kelas menengah seiring dengan pertumbuhan ekonomi kawasan. 

Unit perbankan MUFG dan PT Adira Dinamika Multifinance, penyedia pinjaman mobil di bawah anak perusahaan lokal MUFG Bank Danamon, akan bersama-sama mengakuisisi saham Mandala Finance. 

Rencananya, pembelian pertama sekitar 80 persen dari saham yang beredar pada awal tahun 2024. Kemudian mengakuisisi semua saham yang tersisa melalui penawaran tender. 

MUFG berharap dapat memanfaatkan permintaan dana yang kuat di kalangan kelas menengah di Indonesia yang terus berkembang. Akuisisi Mandala diyakini akan menghasilkan sinergi, mengingat hanya ada sedikit irisan antara bisnis dan wilayah yang mereka layani. 

Bila akuisisi terlaksana, total outstanding digabungkan dengan Adira, akan menjadi sekitar US$2,4 miliar atau sekitar Rp36 triliun. Kesepakatan itu akan mengangkatnya dari posisi keempat menjadi nomor 1 dalam pinjaman kendaraan bermotor. 

Manfaat Akuisisi bagi Adira Finance

Direktur Kepala Layanan Penjualan & Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan percaya bahwa perusahaan dan MFIN memiliki hubungan yang saling melengkapi dalam jangkauan wilayah dan produk.

“Melalui akuisisi multifinance ini, kami berharap dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi seperti dengan memanfaatkan kekuatan MFIN dalam pinjaman multiguna dan jangkauan di wilayah Indonesia bagian Timur dan wilayah lain,” ujarnya. 

Menurut Niko, rencana pengambilalihan saham MFIN masih memerlukan tahapan lain, termasuk mengajukan permohonan izin akuisisi OJK. 

“Akuisisi kan ada beberapa tahapannya dan perkiraan mendapatkan persetujuan dari OJK nanti akan di-update, ya,” ujarnya. 

Sebagai bagian dari grup MUFG, Niko menuturkan bahwa transaksi ini akan membantu Adira Finance untuk memperkuat dan memperluas layanan jasa keuangan di Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi. 

AP 

Dipromosikan